Kejari Kabupaten Pasuruan Dalami Dugaan Penyalahgunaan Dana Banpol PDIP

Kejari Kabupaten Pasuruan Dalami Dugaan Penyalahgunaan Dana Banpol PDIP Kasi Intel Kejari Kabupaten Pasuruan, Ferry Ardianto.

PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan tengah mendalami laporan dugaan penyalahgunaan dana bantuan politik (banpol) yang menyeret internal PDIP. 

Laporan itu kini masih berada pada tahap pendalaman awal di bidang intelijen. Kasi Intel Kejari Kabupaten Pasuruan, Ferry Ardianto, membenarkan adanya laporan tersebut. 

“Kami masih menunggu petunjuk pimpinan. Laporan itu benar ada dan sudah kami terima,” ujarnya saat ditemui, Kamis (2/4/2026).

“Kasus ini on progress. Saat ini kami masih memeriksa satu orang saksi,” imbuhnya

Puluhan pengurus anak cabang (PAC) PDIP Kabupaten Pasuruan menjadi pelapor utama. Mereka menyoroti dugaan penyimpangan penggunaan dana banpol yang seharusnya dialokasikan untuk pendidikan politik dan operasional partai.

Laporan mencakup penggunaan anggaran tahun 2022 hingga 2024 dengan nilai sekitar Rp1,9 miliar, terdiri dari Rp600 juta pada 2022 dan Rp1,3 miliar untuk periode 2023-2024.

Kejari Kabupaten Pasuruan saat ini masih mengumpulkan bahan keterangan dan memverifikasi laporan. Pemeriksaan saksi dilakukan untuk menilai apakah terdapat indikasi pelanggaran hukum yang cukup kuat. (maf/par/mar)