BANGSAONLINE.com - Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) menekankan pentingnya pendampingan orang tua saat anak mengakses teknologi untuk mencegah berbagai risiko di ruang digital.
Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kemkomdigi, Bonifasius Wahyu Pudjianto, menyatakan anak-anak boleh menggunakan teknologi, namun tetap perlu diawasi.
“Anak-anak harus dijaga dari teknologi digital. Anak-anak boleh memegang teknologi, tapi mereka idealnya tidak boleh dibiarkan sendirian menghadapi risiko dari teknologi itu,” ujarnya, Jumat (12/6/2026).
Ia menjelaskan, teknologi merupakan alat yang bermanfaat, tetapi penggunaannya harus diarahkan agar tidak disalahgunakan. Pemerintah telah menerapkan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas) yang mengedepankan prinsip 'Tunggu Anak Siap' sebelum anak memasuki ruang digital.
Ia menegaskan, prinsip tersebut bukan untuk menghambat akses anak terhadap teknologi, melainkan memastikan kesiapan anak dari sisi usia, emosi, dan pemahaman dengan pendampingan orang tua. Selain keluarga, Bonifasius menekankan tanggung jawab platform digital untuk melindungi anak dari konten yang tidak sesuai.
“Platform bertanggung jawab agar anak-anak yang belum sesuai dengan usianya tidak masuk ke sosial media atau platform-platform yang tidak boleh dikunjungi oleh anak-anak,” katanya.
Ia pun mengajak sekolah dan komunitas memperkuat literasi digital anak. Menurut dia, literasi digital harus menjadi kebiasaan yang diajarkan berkelanjutan.
“Literasi digital tidak cukup hanya menjadi materi pelatihan, tapi harus menjadi kebiasaan. Diajarkan terus-menerus, bagaimana menjaga data, bagaimana berinteraksi di internet, bagaimana mengenali konten berbahaya, dan bagaimana kalau terjadi sesuatu kita meminta bantuan,” paparnya. (rom)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




