Para aktivis usai audiensi dengan Kejari Kabupaten Pasuruan.
Menanggapi pertanyaan para aktivis, Kepala Kejari Kabupaten Pasuruan, Teguh Ananto, menjelaskan bahwa MoU antara Pemkab dan Kejari berbentuk perdata dan tata usaha, dalam rangka penegakan hukum, pendampingan hukum, perlindungan hukum, dan pembinaan hukum.
"Jadi ketika adalah persoalan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pasuruan soal hukum, maka bupati melalui kejari untuk menyelesaikan persoalan tersebut," terangnya.
Soal belanja pengadaan barang dan jasa Rp90 miliar berupa mobil dinas untuk kepala desa, Teguh menegaskan pihaknya sudah memberikan saran kepada dinas atau pemerintah agar dikaji ulang.
"Jadi kalau pengadaan mobil dinas itu untuk tahun ini, tahan dulu, jangan langsung dieksekusi anggaram itu, khawatirnya menyalahi aturan," ucap Teguh Ananto.
Sementara terkait temuan kerugian Rp22 miliar di Plasa Bangil, Teguh mengaku baru tahu dan berjanji akan melakukan penyelidikan.
Ia mengatakan akan memerintahkan intel terjun ke lapangan untuk pulbaket (pengumpulan bahan dan keterangan) dan puldata (pengumpulan data teritorial).
"Kalau bapak bisa menunjukan bukti lengkapnya, maka akan segera kami tindak," tegas Teguh.
Terkait pengelolaan anggaran Rp502 miliar di dinas-dinas yang harus melalui TP3D, ia akan mempelajari terlebih dahulu.
"Saya akan pelajari dulu dan lihat faktanya seperti apa tupoksi tugas TP3D itu. Karena yang bisa mengelola anggaran itu adalah dinas-dinas. Oleh karena itu kami akan pelajari sebelum melakukan tindakan," pungkas Teguh. (afa/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




