Dugaan Penggelapan Sewa Plaza Bangil Capai Rp32 Miliar, LSM Jimat dan Pusaka Wadul ke Kejaksaan

Dugaan Penggelapan Sewa Plaza Bangil Capai Rp32 Miliar, LSM Jimat dan Pusaka Wadul ke Kejaksaan Ketua LSM Jimat dan Pusaka.

PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Jimat dan Pusaka melaporkan dugaan tindak pidana korupsi berupa pungutan liar, dan penggelapan dalam proses sewa-menyewa kios di Plaza Bangil, yang diduga merugikan negara hingga Rp32 miliar.

“Jelas ini sudah melawan hukum, wong sudah puluhan tahun nunggaknya pembayaran,” kata Ketua LSM Jimat Pasuruan Raya, Choiril Mukhlis, saat dikonfirmasi, Kamis (26/6/2025).

Ia menjelaskan, perbuatan tersebut masuk dalam kategori tindak pidana korupsi yang menjadi kewenangan kejaksaan. Dibahas pula terkait adanya dugaan praktik monopoli, di mana satu orang menguasai beberapa ruko secara tidak wajar.

Berdasarkan data yang dikumpulkan LSM Jimat dan Pusaka, ditemukan bahwa salah satu pengguna ruko memiliki tunggakan lebih dari Rp500 juta untuk satu unit selama 10 tahun. Parahnya, orang tersebut diduga menguasai tiga ruko sekaligus dan menyewakannya kembali ke pihak lain.

“Jika sebelumnya ada pengguna kios yang jadi tersangka dan sempat ditahan karena merugikan negara sekitar Rp400 juta, kami pikir tidak ada alasan bagi kejaksaan untuk tidak memeriksa penyewa yang diduga merugikan negara hingga miliaran rupiah,” urai Muchlis.

Merespons laporan tersebut, Kasi Intel Kejari Kabupaten Pasuruan, Ferry, mengatakan bahwa pihaknya akan melakukan verifikasi lapangan.

“Data saya terima, nanti kami akan melakukan pengembangan di lapangan,” tuturnya.

Ferry menegaskan, proses penanganan kasus harus dilakukan berdasarkan bukti konkret. 

“Pastinya kami akan melakukan Pulbaket dan Puldata di lapangan. Kalau sudah lengkap kami limpahkan ke penyidikan,” imbuhnya.

Jaksa Manda Bayu, yang diwakili oleh Kasi Intel Ferry, turut menerima dokumen dari dua aktivis, Lujeng Sudarto dan Choiril Mukhlis. 

Dokumen tersebut mencantumkan daftar nama pengguna ruko di plaza barat dan timur yang menyebabkan kerugian negara, merujuk pada temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada 2022 sebesar Rp32 miliar.

Dugaan kuat mengarah pada beberapa penyewa nakal yang tak pernah membayar sewa ke Pemkab Pasuruan melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag), termasuk nama-nama seperti Bakar bin Gofar dan Ruko Bismar. (afa/par/mar)