Pentolan LSM Pusaka Pasuruan Komentari Demo Berujung Anarkis Belakangan ini

Pentolan LSM Pusaka Pasuruan Komentari Demo Berujung Anarkis Belakangan ini Lujeng Sudarto

PASURUAN,BANGSAONLINE.com - Direktur LSM Pusaka, Lujeng Sudarto mengomentari soal demo yang berujung anarkis belakangan ini.

"Tindak anarkis dan penjarahan itu pelanggaran hukum," kata Lujeng, kepada HARIAN BANGSA di kediamannya Perum Batu Mas, Pandaan, Kabupaten Pasuruan, Seninb (1/9/2025).

Ia menjelaskan bahwa unjuk rasa yang anarkis memiliki beberpa penyebab. Seperti kekecewaan publik terhadap institusi, rusaknya lingkungan sosial, dan faktor sistemik. 

Menurutnya, hal itu juga bisa dianalisa dari aspek hukum. Di mana tindakan anarkis seperti kekerasan dan penjarahan adalah pelanggaran hukum pidana yang tidak dibenarkan oleh konstitusi, meskipun demonstrasi itu sendiri dijamin Undang-undang.

Ia juga menganalisa, bahwa yang mencakup faktor pemicu seperti peran media sosial dalam mempercepat eskalasi dan solusi struktural. Seperti transparansi, akuntabilitas, penegakan hukum yang tegas, dan penguatan budaya hukum.

"Demonstrasi yang berubah menjadi anarkis seringkali berakar dari kekecewaan publik terhadap kebijakan pemerintah dan lemahnya kepercayaan pada institusi penegak hukum dan wakil rakyat, yang mengakibatkan rasa ketidakadilan," jelas Lujeng.

Maka dari itu ia mengajak kepada masyarakat luas bahwa penting untuk membedakan antara unjuk rasa yang dijamin konstitusi unntuk menyampaikan pendapat dan tindakan anarki.

Lujeng berpendapat, dibutuhkan solusi struktural untuk mengatasi akar masalah kekecewaan publik.

Seperti transparansi, akuntabilitas dalam penanganan kasus yang memicu kemarahan, dan penegakan hukum yang tegas namun proporsional.

" Dalam konteks hukum memerlukan budaya hukum aktif. Ini berarti masyarakat dan aparat penegak hukum harus memahami dan mematuhi aturan hukum secara aktif dan substansial," pungkasnya.(afa/van)