Penyerahan hasil evaluasi kepada kepala desa. Foto: Hendro Suhartono/BANGSAONLINE
MADIUN,BANGSAONLINE.com - Pemerintah Kabupaten Madiun mempercepat pemenuhan regulasi pemerintah pusat terkait Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun 2026 agar pencairan dana desa dapat dilakukan tepat waktu.
Upaya tersebut ditandai dengan kegiatan Penyampaian Keputusan Bupati tentang Hasil Evaluasi Rancangan Peraturan Desa (Raperdes) tentang APBDes Tahun 2026 serta penandatanganan pakta integritas oleh seluruh kepala desa se-Kabupaten Madiun. Kegiatan tersebut digelar di Pendopo Muda Graha Kabupaten Madiun, Rabu (17/12/2025).
Bupati Madiun Hari Wuryanto menjelaskan, kegiatan tersebut dilaksanakan sebagai bentuk komitmen daerah dalam menyesuaikan kebijakan pengelolaan keuangan desa dengan regulasi dari pemerintah pusat.
"Sesuai dengan regulasi pemerintah pusat, kita berupaya semaksimal mungkin. APBDes sudah kita buat semua,"
Dengan dukungan dan fasilitasi dari pemerintah daerah, Ia berharap Raperdes tentang APBDes dapat segera ditetapkan oleh masing-masing desa.
"Kita sudah berikan rekomendasi dan desa tinggal memutuskan APBDesnya sehingga nanti di akhir ini sudah bisa kita sampaikan ke Kementerian Desa,"
Hari berharap, dengan disahkannya APBDes lebih awal, pencairan dana desa pada tahun 2026 dapat segera dilakukan seperti tahun-tahun sebelumnya.
"Mudah-mudahan kita berharap bahwa dana desa akan cair sesuai dengan biasanya. Kabupaten Madiun bisa mengawali pencairan tahap pertamanya," pungkasnya. (dro/van)





