KPK Terancam Berada Pada Detik-detik Sakaratul Maut

KPK Terancam Berada Pada Detik-detik Sakaratul Maut Andi Fajar Yulianto, S.H., M.H. foto: ist.

GRESIK, BANGSAONLINE.com - Direktur Yayasan Bantuan Lembaga Hukum (YLBH) Fajar Trilaksana, Andi Fajar Yulianto, S.H., M.H., menanggapi kabar adanya pejabat yang meminta uang Rp 1,5 miliar untuk membekukan kasus dugaan suap Wali Kota Tanjungbalai Sumatera Utara terkait lelang jabatan. Menurutnya, jika kabar tersebut benar, maka hal ini bisa menjadi preseden buruk.

"Jika kasus itu benar, maka terancam dalam detik-detik sakaratul maut," ujar Fajar kepada BANGSAONLINE.com, Kamis (22/4/2021).

Menurut dia, sebagai satu-satunya lembaga yang tugas dan kewenangannya bersifat independen serta punya marwah integritas tersendiri, saat ini sudah mulai digerogoti oleh perilaku internal dengan tergadaikannya integritas pegawai.

"Hal ini juga adanya faktor eksternal. Apa yang ditakutkan, upaya pelemahan terhadap oleh beberapa ahli sejak perubahan UU terakhir tentang semakin menjadi kenyataan," jelas sekretaris DPC Peradi Gresik ini.

Menurut Fajar, pemerintah secara tidak sadar telah mengebiri pegawai dengan Peraturan Pemerintah nomor 41 tahun 2020, di mana Pegawai diangkat menjadi ASN.

"Hal ini menurut saya hal yang blunder dan benar-benar ke depan kewenangan pelan tapi pasti akan luntur nilai independensinya, alias menunggu waktu sakaratul maut," terangnya.

Dengan diangkatnya pejabat menjadi ASN, Fajar mengibaratkan seperti jeruk makan jeruk. Sebab, sasaran tembak kinerja awalnya adalah menertibkan dan melakukan pemberantasan terhadap pejabat nakal, khususnya pejabat ASN.

Karena itu, ia mempertanyakan lahirnya PP nomor 41 tahun 2020 dengan alasan mengimplementasikan pasal 1 angka 1, ( masuk rumpun kekuasan eksekutif) dan pasal 69 huruf C UU nomor 30 tahun 2002, sebagaimana dirubah terakhir dengan UU nomor 19 tahun 2019 tentang , yang pada pokok intinya pegawai yang belum ASN dalam jangka waktu paling lama 2 tahun dapat diangkat menjadi pegawai ASN.

"Sebetulnya dalam niat memperkuat kinerja tidak ada kewajiban atau keharusan pegawai untuk diangkat menjadi ASN. Karena redaksi kata dalam pasal 69 huruf C tersebut hanyalah dengan kata "dapat", jadi tidak seharusnya dipaksakan diangkat menjadi ASN," terangnya.

" secara filosofi kinerja harusnya dekat dengan legislatif. Maka dengan status ASN, mau tidak mau harus berupaya mengharmonisasikan dirinya dengan eksekutif. Artinya, saat ini untuk kinerjanya sudah tidak bisa dikatakan independen. Sehingga, tunggu nasib akhir hayat dari ini. Solusinya kembalikan saja tugas dan kewenangan agar dibagi habis dengan Kejaksaan dan Kepolisian dengan dibentuk lembaga/badan pengawasan yang lebih independen /qualified dalam mengawal kinerja Kejaksaan dan Kepolisian," pungkasnya. (hud)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Resmi Dipecat! Novel Baswedan dkk Letakkan Kartu Identitas KPK':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO