Wamendagri Bima Arya Sugiarto.
JEMBER, BANGSAONLINE.com – Wakil Menteri Dalam Negeri RI (Wamendagri), Bima Arya Sugiarto, mengimbau agar desa dapat mengoptimalkan berbagai peluang dukungan yang telah disiapkan oleh pemerintah pusat. Hal ini ia sampaikan saat merespons strategi pengembangan desa agar tidak semata-mata bertumpu pada Dana Desa.
Menurut Bima, kolaborasi antara kebijakan pemerintah pusat dan potensi unggulan daerah menjadi kunci keberlanjutan pembangunan desa. Karena integrasi program nasional dengan kekuatan lokal akan memperkuat fondasi ekonomi dan tata kelola pemerintahan di tingkat desa.
Bima menjelaskan, saat ini tersedia beragam skema insentif nasional yang dapat dimanfaatkan desa untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Beberapa program tersebut antara lain pengembangan Kampung Nelayan serta penguatan melalui inisiatif Koperasi Merah Putih.
“Banyak insentif lain di luar dana desa. Terkait Koperasi Merah Putih, saat ini sedang dirumuskan revisi PMK 49 Tahun 2025 yang akan mengatur teknis alokasi penggunaan DAU (Dana Alokasi Umum), DBH (Dana Bagi Hasil), hingga Dana Desa untuk mendukung koperasi tersebut,” papar Bima Arya saat berkunjung ke Pendopo Wahyawibawagraha, Kamis (12/2/2026) malam.
Bima menerangkan, revisi regulasi tersebut bertujuan untuk memberikan payung hukum yang lebih jelas dalam pemanfaatan dana transfer ke daerah.
Dengan aturan teknis yang diperbarui, lanjut Bima, desa diharapkan memiliki ruang gerak lebih luas untuk mendukung penguatan koperasi sebagai pilar ekonomi rakyat.
Menanggapi kecenderungan penggunaan Dana Desa yang kerap terserap untuk pembangunan fisik semata, Wamendagri mendorong adanya perubahan orientasi kebijakan.
Ia menilai desa perlu mulai mengedepankan inovasi, pemberdayaan, dan peningkatan kapasitas sumber daya manusia. Karena keberhasilan pembangunan desa sangat ditentukan oleh kualitas tata kelola anggaran. Transparansi, akuntabilitas, dan perencanaan yang matang menjadi faktor utama agar setiap rupiah anggaran memberi dampak nyata bagi masyarakat.
“Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pemerintahan Desa Kemendagri terus berupaya memperkuat aparatur desa agar mampu memaksimalkan seluruh sumber pendapatan yang ada, baik dari pajak maupun bantuan keuangan tingkat provinsi dan kabupaten,” ungkapnya.
Dalam kesempatan tersebut, Wamendagri juga menyoroti persoalan belum cairnya Dana Desa di 48 desa di Kabupaten Jember pada 2025 yang sempat menjadi perhatian publik. Ia menegaskan, isu tersebut perlu segera diselesaikan, agar tidak menghambat jalannya pembangunan desa.
Bima Arya juga memastikan pihaknya akan melakukan koordinasi intensif dengan kementerian terkait guna mencari solusi atas kendala tersebut. Sinkronisasi antarinstansi dinilai penting untuk memastikan proses administrasi berjalan sesuai ketentuan.
“Kami akan komunikasikan kembali dengan Kementerian Keuangan. Tentu perlu ada sinkronisasi. Terutama berkaitan dengan rencana pengalokasian dana untuk Koperasi Merah Putih ke depannya,” pungkasnya.
Ia berharap, langkah koordinatif tersebut dapat memberikan kepastian hukum dan administratif bagi desa-desa di Jember. Dengan demikian, aktivitas pembangunan serta pelayanan kepada masyarakat tetap dapat berlangsung tanpa terhambat persoalan teknis pencairan anggaran. (nga/yud/msn)








