Kantor Inspektorat Kabupaten Pasuruan. Foto: M Andy Fachrudin
PASURUAN,BANGSAONLINE.com -Laporan dugaan penyelewengan Dana Desa (DD) Karangjati, Kecamatan Pandaan masuk ke meja Kejaksaan Negeri (Kejari) Pasuruan.
Namun, sudah setahun berjalan, belum ada satu pun tersangka ditetapkan. Hasil audit pun tak kunjung keluar.
BACA JUGA:
- Wamendagri Imbau Desa Optimalkan Peluang Dukungan dari Pemerintah Pusat
- Kejari Kabupaten Pasuruan Musnahkan Barang Bukti 138 Perkara Pidana
- Kasus Dugaan Penyelewengan Dana Desa Karangjati Pasuruan Jalan di Tempat, Kejari Ngaku Tunggu Audit
- Peringati Hari Jadi Kejaksaan, Kejari Pasuruan Salurkan 1.000 Paket Sembako
Kasus ini pun menimbulkan pertanyaan publik. Kejari Pasuruan dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur pun seakan saling lempar 'bola panas'.
Laporan masyarakat tertanggal 1 November 2024 itu awalnya ditujukan kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
Dalam laporan tersebut disebutkan adanya dugaan penyelewengan Dana Desa Karangjati periode 2020–2023 yang diduga melibatkan kepala desa beserta perangkatnya.
Pelapor dalam dokumen itu merinci tiga dugaan pelanggaran serius, yakni:
1. Penyelewengan Dana Desa selama tiga tahun anggaran.
2. Penyimpangan pengelolaan BUMDes Kujati yang diduga dilakukan secara tertutup tanpa laporan pertanggungjawaban.
3. Proyek fiktif yang hanya tercatat dalam administrasi tanpa realisasi fisik di lapangan.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




