Rugikan Lebih dari Rp400 Juta, Kades Ambal-Ambil Pasuruan Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa

Rugikan Lebih dari Rp400 Juta, Kades Ambal-Ambil Pasuruan Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa Kades Saiful Anwar saat digelandang petugas. Foto: M Andy Fachrudin/BANGSAONLINE

PASURUAN,BANGSAONLINE.com - Polres Pasuruan resmi menetapkan Kepala Desa Ambal-Ambil, Kecamatan Kejayan, Saiful Anwar (SA), sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana desa. 

Penetapan ini dilakukan setelah laporan polisi diterima pada 26 Maret 2024, dengan nomor registrasi LP/A/8/III/2024/SPKT/Satreskrim/Polres Pasuruan/Polda Jatim.

SA diduga kuat melakukan penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan anggaran desa pada periode April 2021 hingga Desember 2022. Dana yang diselewengkan berasal dari APBDes Tahun Anggaran 2021 dan 2022, Bantuan Keuangan Provinsi Jawa Timur 2021, serta Bantuan Keuangan Kabupaten Pasuruan 2022.

Tersangka tunggal dalam kasus ini adalah Saiful Anwar, yang saat kejadian menjabat sebagai Kepala Desa Ambal-Ambil.

Ia bertanggung jawab langsung terhadap alur keuangan desa, namun justru diduga melakukan praktik manipulatif yang merugikan negara.

Aksi korupsi ini berlangsung di Desa Ambal-Ambil, Kecamatan Kejayan, Kabupaten Pasuruan, dengan kurun waktu penyimpangan mulai April 2021 hingga akhir 2022.

Modus yang digunakan antara lain penyimpanan uang desa secara pribadi, penggunaan nota kosong untuk belanja fiktif, mark-up harga pengadaan barang, dan penyaluran honor kegiatan yang tidak sesuai prosedur. 

Bahkan, proyek pembangunan seperti sumur bor dan tandon air tidak dilaksanakan sesuai rencana anggaran biaya (RAB).

Dalam proses penyidikan, polisi menyita berbagai barang bukti penting, termasuk dokumen APBDes, laporan pertanggungjawaban (SPJ), buku tabungan atas nama desa dan tersangka, nota kosong dari toko penyedia, serta dokumen bantuan keuangan.

Audit dari Inspektorat Kabupaten Pasuruan mengungkap bahwa kerugian negara mencapai Rp448.222.635.

Atas perbuatannya, Saiful Anwar dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Ancaman hukuman mencakup penjara minimal 1 tahun hingga maksimal 20 tahun atau seumur hidup, serta denda maksimal Rp1 miliar.

Saat ini, berkas perkara tengah dirampungkan dan akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan untuk proses hukum lebih lanjut. (maf/par/van