Kepala BPJS Kesehatan Cabang Madiun, Wahyu Dyah Puspitasari
MADIUN,BANGSAONLINE.com - BPJS Kesehatan memastikan peserta JKN tetap mendapat jaminan layanan kesehatan saat mengalami kecelakaan selama mudik Lebaran, dengan syarat kepesertaan aktif dan disertai laporan kepolisian.
Memasuki masa arus mudik Lebaran, mobilitas masyarakat menuju kampung halaman mulai meningkat di berbagai wilayah.
BACA JUGA:
- BPJS Kesehatan Madiun Imbau Peserta JKN Aktif Bayar Iuran
- Berobat Jadi Lebih Terarah, Begini Cerita di Balik Cara Kerja Sistem Rujukan Layanan JKN
- Segudang Keuntungan Jadi Peserta JKN Aktif, Jangan Lupa Rutin Cek Status Kepesertaan
- Untungnya Jadi Peserta JKN Aktif, Jangan Lupa Rutin Cek Status Kepesertaan
Di tengah tingginya aktivitas perjalanan tersebut, masyarakat diimbau tetap waspada agar perjalanan berlangsung aman dan lancar.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Madiun, Wahyu Dyah Puspitasari, menjelaskan bahwa peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tetap memperoleh perlindungan layanan kesehatan apabila mengalami kecelakaan lalu lintas selama perjalanan, sepanjang memenuhi ketentuan yang berlaku. Ia menambahkan, mekanisme penjaminan bergantung pada jenis kecelakaan yang dialami.
“Pada prinsipnya, kecelakaan lalu lintas dapat dijamiin oleh BPJS Kesehatan apabila status kepesertaan JKN peserta dalam kondisi aktif dan terdapat laporan kepolisian terkait kejadian kecelakaan tersebut,” jelas Ita, Selasa (17/3/2026)
Terkait mekanisme penjaminan kecelakaan lalu lintas, apabila kecelakaan yang terjadi merupakan kecelakaan tunggal, maka BPJS Kesehatan menjadi penjamin pertama dalam hal pembiayaan pelayanan kesehatan.
Namun, apabila kecelakaan melibatkan lebih dari satu pihak, maka penjamin pertama adalah Jasa Raharja.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




