Aksi Curanmor di Pandaan Pasuruan Digagalkan, Pelaku Ditangkap Warga saat Coba Kabur

Aksi Curanmor di Pandaan Pasuruan Digagalkan, Pelaku Ditangkap Warga saat Coba Kabur Tampang pelaku saat diamankan di Polsek Pandaan

PASURUAN,BANGSAONLINE.com - Seorang pelaku pencurian sepeda motor di Pandaan, Kabupaten Pasuruan, ditangkap warga setelah aksinya membawa kabur motor milik pekerja toko bolu gagal, Rabu (18/3/2026).

Upaya pencurian sepeda motor di kawasan Pandaan, Kabupaten Pasuruan, berakhir gagal setelah satu pelaku berhasil diamankan warga di Lingkungan Kluncing, Kelurahan Petungasri, Kecamatan Pandaan, Rabu siang (18/3/2026).

Peristiwa terjadi sekitar pukul 11.00 WIB di halaman samping sebuah toko bolu. Korban sekaligus pelapor, Nur Hidayah (18), warga Desa Kutorejo, sebelumnya memarkir sepeda motornya sekitar pukul 07.00 WIB sebelum mulai bekerja.

Sekitar empat jam kemudian, saat aktivitas toko masih berlangsung, korban melihat dua pria tak dikenal berada di teras musala di samping area parkir. Kecurigaan muncul ketika salah satu pelaku tiba-tiba membawa kabur sepeda motor miliknya.

Korban langsung berlari keluar toko. Pada saat bersamaan, seorang pria lain yang diduga rekan pelaku berusaha melarikan diri dari lokasi.

Nur Hidayah spontan menghadang sambil berteriak meminta pertolongan. Teriakan “maling” mengundang perhatian warga sekitar yang segera berdatangan dan berhasil mengamankan satu pelaku sebelum kabur lebih jauh.

Petugas dari Polsek Pandaan yang menerima laporan langsung menuju lokasi dan membawa pelaku ke kantor polisi untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Pandaan, Inspektur Polisi Satu Binsar, mengatakan pihaknya telah mengungkap dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam Pasal 477 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

“Pelaku berhasil diamankan bersama sejumlah barang bukti yang digunakan dalam aksi pencurian,” ujar Binsar saat dikonfirmasi.

Pelaku yang diamankan diketahui berinisial M. Nur, seorang laki-laki yang bekerja di sektor swasta dan berdomisili di Dusun Pilang Bangu, Kecamatan Balongbendo, Kabupaten Sidoarjo.

Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aksi pencurian kendaraan bermotor.

Barang bukti tersebut antara lain satu tas selempang hitam bertuliskan Adidas yang berisi kantong kain merah berisi anak kunci palsu dan magnet pembuka lubang kunci motor.

Selain itu, polisi juga mengamankan satu unit sepeda motor Honda Vario warna hitam bernomor polisi W 3103 OZ, pakaian yang dikenakan pelaku berupa kaos hitam bertuliskan “Mahjong Ways”, celana jeans hitam, jaket parasut hitam, serta sebuah sabuk.

Sementara itu, seorang saksi bernama Aji (35), warga setempat, turut dimintai keterangan oleh penyidik. (maf/par/van)