Produksi dan Jual Petasan Ilegal, Pemuda di Pasuruan Ditangkap Polsek Sukorejo

 Produksi dan Jual Petasan Ilegal, Pemuda di Pasuruan Ditangkap Polsek Sukorejo Barang bukti bahan petasan yang diamankan dari tangan pelaku

PASURUAN,BANGSAONLINE.com -Seorang pemuda 20 tahun asal Desa Wonokerto, Kecamatan Sukorejo diamankan atas dugaan memproduksi dan menjual petasan rakitan secara ilegal.

Pengungkapan kasus tersebut dilakukan oleh Unit Reskrim Polsek Sukorejo pada Selasa (3/3/2026).

Tersangka berinisial M.S (20) ditangkap pada Ahad, 1 Maret 2026, sekitar pukul 15.00 WIB, di Jalan Raya Sukorejo–Bangil, wilayah Desa Wonokerto. Penindakan itu merujuk pada laporan polisi Nomor LP/A/01/III/2026/SPKT/Polres Pasuruan/Polsek Sukorejo tertanggal 1 Maret 2026.

Penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 306 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur larangan tanpa hak memproduksi, menyimpan, membawa, atau menggunakan bahan peledak.

Dari tangan pelaku, aparat menyita 500 gram serbuk petasan, 200 gram serbuk arang, 500 selongsong kosong, 200 sumbu, satu alat penumbuk, serta 57 petasan siap edar. 

Polisi juga menemukan tambahan barang bukti saat menggeledah rumah tersangka di Dusun Timurjurang, Desa Wonokerto.

Tersangka diketahui membeli sekitar satu kilogram bubuk mercon melalui platform belanja daring, kemudian meraciknya sendiri menjadi petasan dan menjualnya seharga Rp25 ribu per butir tanpa izin resmi.

Kapolsek Sukorejo, AKP Devi Afiyanto, menyatakan tersangka dan seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolsek untuk pemeriksaan lebih lanjut.

"Jadi tidak berhenti di situ, jajaran penyidik masih melengkapi administrasi penyidikan, memeriksa saksi-saksi, serta membuka kemungkinan pengembangan kasus untuk menelusuri asal-usul bahan peledak tersebut," tegas Devi saat dikonfirmasi. (maf/van)