Polisi Tangkap 2 Pelaku Perampasan Kalung Emas di Rejoso Pasuruan

Polisi Tangkap 2 Pelaku Perampasan Kalung Emas di Rejoso Pasuruan Rekaman CCTV jambret kalung emas di Kabupaten Pasuruan.

PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Polsek Rejoso mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan yang menimpa seorang perempuan lanjut usia di Dusun Krandon Lor, Desa Rejoso Kidul, pada Senin (6/4/2026). Korban, S (60), kehilangan kalung emas seberat 12,120 gram, dan liontin 1,040 gram setelah dirampas paksa hingga terjatuh ke aspal.

Polisi menetapkan 3 tersangka, yakni SA (37), EH (30), dan AR (30). Dua pelaku ditangkap, sementara AR masih buron dan masuk daftar pencarian orang (DPO). 

“Kami terus melakukan pengejaran terhadap tersangka AR yang saat ini berstatus DPO,” kata Kapolsek Rejoso, AKP Agung Prasetyo, saat dikonfirmasi Rabu (8/4/2026).

Aksi perampasan berlangsung cepat. Pelaku mendekati korban di jalan desa lalu menarik paksa kalung hingga korban tersungkur. 

Rekaman CCTV di sekitar lokasi menjadi kunci pengungkapan kasus. Polisi menangkap EH pada Selasa (7/4/2026) malam pukul 21.00 WIB, disusul SA setengah jam kemudian. 

Keduanya mengakui perbuatannya. Dari tangan SA, polisi menyita sepeda motor Honda Vario, sebilah arit, serta uang Rp2,7 juta hasil penjualan emas curian. 

Dari EH, diamankan Rp1,5 juta sebagai sisa pembagian hasil. Total kerugian korban ditaksir mencapai Rp22 juta.

Kasus ini dijerat dengan Pasal 479 ayat (2) huruf b dan d Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang mengatur tindak pencurian dengan kekerasan. (maf/par/mar)