Konferensi pers Polres Pasuruan dalam pengungkapan kasus pengoplosan LPG bersubsidi
PASURUAN,BANGSAONLINE.com - Polres Pasuruan mengungkap praktik pengoplosan LPG subsidi 3 kilogram menjadi tabung 12 kilogram di Desa Martopuro, Kecamatan Purwosari dan menangkap dua pelaku, Rabu (8/4/2026).
Dua tersangka yang diamankan yakni S., pemilik pangkalan LPG 3 kilogram di Kecamatan Puspo, serta M.N., pekerja yang membantu proses pemindahan dan distribusi tabung hasil oplosan.
BACA JUGA:
Wakapolres Pasuruan, Kompol Andy mengatakan kasus tersebut terungkap setelah polisi menerima laporan masyarakat dan melakukan penyelidikan intensif. Laporan itu teregister dalam LP/A/7/IV/2026 tertanggal 9 April 2026.
“Para tersangka diduga memindahkan isi tabung LPG 3 kilogram ke tabung 12 kilogram untuk kemudian dijual kembali ke pasaran,” ujar Kompol Andy, Jumat (10/4/2026).
Menurutnya, praktik tersebut bukan dilakukan secara spontan, melainkan telah berlangsung selama kurang lebih dua tahun dengan modus sederhana namun efektif.
"Tabung LPG 3 kilogram dihubungkan ke tabung 12 kilogram menggunakan selang regulator. Untuk mempercepat perpindahan gas, tabung 12 kilogram didinginkan menggunakan es batu, sedangkan tabung 3 kilogram direndam dalam air panas," ungkapnya.
Perbedaan suhu itu menciptakan tekanan yang membuat gas berpindah dari tabung subsidi ke tabung nonsubsidi. Setelah dianggap penuh, tabung 12 kilogram ditimbang ulang, dipasangi segel palsu, lalu dijual ke pasaran dengan harga sekitar Rp130 ribu per tabung.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




