Maling Rumah Perawat Ditangkap Polsek Gempol Pasuruan saat Tertidur di Kandang Kambing

 Maling Rumah Perawat Ditangkap Polsek Gempol Pasuruan saat Tertidur di Kandang Kambing Konferensi pers Polsek Gempol dalam pengungkapan pencurian di rumah perawat saat lebaran

PASURUAN,BANGSAONLINE.com -Seorang pelaku pencurian rumah kosong saat musim mudik Lebaran di Kabupaten Pasuruan ditangkap polisi saat tertidur di kandang kambing, Selasa (31/3/2026).

Pelaku berinisial MI (38), warga Dusun Jembrung, Desa Bulusari, Kecamatan Gempol, diketahui membobol rumah milik Darmawan (40) yang sedang mudik ke Jombang. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiil sekitar Rp21,5 juta.

Peristiwa pencurian terjadi pada Selasa (24/3/2026) sekitar pukul 23.26 WIB di rumah korban di Dusun Jembrung II, Desa Bulusari, Kecamatan Gempol. Saat itu, rumah dalam kondisi kosong karena ditinggal mudik.

Wakapolsek Gempol AKP Slamet Pujiono menjelaskan, pelaku masuk ke dalam rumah dengan cara mencongkel jendela berteralis bagian belakang menggunakan sebilah sabit.

“Setelah berhasil masuk, pelaku mengacak-acak lemari dan mengambil sejumlah perhiasan emas serta uang tunai milik korban,” kata Slamet dalam konferensi pers.

Korban baru mengetahui kejadian tersebut pada Rabu (25/3/2026) sekitar pukul 06.00 WIB setelah pulang dari mudik. Ia mendapati kondisi rumah berantakan dan jendela kamar dekat dapur sudah dalam keadaan terbuka.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Gempol langsung melakukan penyelidikan hingga berhasil mengungkap identitas pelaku.

Penangkapan dilakukan pada Selasa (31/3/2026) sekitar pukul 11.00 WIB. Polisi menemukan pelaku tengah tertidur di sebuah kandang kambing di wilayah Dusun Jembrung.

“Pelaku kami amankan tanpa perlawanan. Dari lokasi penangkapan, kami juga mengamankan barang bukti berupa kalung emas, dua cincin, satu liontin, sisa uang tunai Rp3,4 juta, serta sebilah sabit yang digunakan untuk beraksi,” ucap Slamet.

Slamet menambahkan, modus pelaku memanfaatkan rumah kosong yang ditinggal pemiliknya saat mudik, yang dinilai menjadi celah terjadinya tindak kejahatan.

Polisi mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, khususnya saat meninggalkan rumah dalam waktu lama, dengan menambah sistem pengamanan guna mencegah kejadian serupa.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf e dan f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara hingga tujuh tahun. (maf/van)