Kasus Dugaan Pemalsuan Dokumen Waris Rp10 Miliar di Kediri Belum Tetapkan Tersangka

Ringkasan Berita
  • Kasus dugaan pemalsuan dokumen dalam sengketa waris bernilai Rp10 miliar di Kediri telah dilaporkan sejak 2020, namun hingga kini belum ada penetapan tersangka meski gelar perkara telah digelar di Polda Jawa Timur.
  • Kasus ini melibatkan klaim status ahli waris, dengan pihak pelapor mengaku memiliki dokumen sah yang menyebut istri sah almarhum bernama Sjafaatun binti Rais, sementara pihak terlapor adalah Istiqomahtul Muanah yang mengaku sebagai istri sah.
  • Dalam gelar perkara terungkap indikasi kuat manipulasi data kependudukan, termasuk perubahan identitas, ketidaksesuaian usia pernikahan, dan ketidakkonsistenan data administratif yang diduga rekayasa.
  • Pihak pelapor mendesak aparat penegak hukum segera menindaklanjuti hasil gelar perkara dan menegaskan bahwa jika terbukti ada manipulasi data, kasus ini berpotensi masuk ranah pidana, bahkan mengarah pada indikasi mafia tanah.
  • Sengketa ini berkaitan dengan aset berupa tanah dan bangunan seluas sekitar 7 hektare yang tersebar di lima lokasi di Kediri, dengan penyidik masih melakukan pendalaman lebih lanjut sebelum menetapkan tersangka.

KEDIRI,BANGSAONLINE.com - Penanganan kasus dugaan pemalsuan dokumen dalam sengketa waris bernilai sekitar Rp10 miliar di Kediri kembali menjadi sorotan.

Meski laporan telah masuk sejak 2020 dan gelar perkara digelar di Polda Jawa Timur, hingga kini belum ada penetapan tersangka.

Perkara ini melibatkan terlapor Istiqomahtul Muanah yang mengaku sebagai istri sah Husin bin Nur Hasan, ayah kandung pelapor.

Sementara dalam dokumen yang dimiliki pelapor, istri sah tercatat bernama Sjafaatun binti Rais yang menikah pada 21 September 1962.

Pelapor Abdul Kholiq Mukhlisin melalui kuasa hukumnya Mohammad Karim Amrullah mendesak aparat penegak hukum segera menindaklanjuti hasil gelar perkara dengan menetapkan tersangka.

“Dalam gelar perkara terungkap adanya indikasi kuat manipulasi data kependudukan, termasuk perubahan identitas dan keterangan yang tidak sesuai fakta,” ujar Karim Amrullah usai mendatangi Polres Kediri, Jumat (1/5/2026).

Menurutnya, dugaan perubahan identitas tersebut berkaitan dengan penentuan status ahli waris atas harta peninggalan Husin bin Nur Hasan. 

Pihak pelapor menilai data administrasi yang digunakan pihak lawan tidak konsisten dan diduga direkayasa.

Karim menegaskan, pihaknya telah mengantongi dokumen administrasi kependudukan yang dianggap sah sebagai dasar klaim kliennya. 

Ia juga menilai perkara ini berpotensi masuk ranah pidana jika terbukti terjadi pemalsuan.

“Jika benar ada manipulasi data, ini bukan sekadar perkara perdata, tetapi bisa mengarah pada tindak pidana, termasuk indikasi mafia tanah,” tegasnya.

Sementara itu, Abdul Kholiq menyebut terdapat sejumlah kejanggalan dalam dokumen pihak lawan, mulai dari perbedaan nama hingga ketidaksesuaian data usia saat menikah.

Ia mencontohkan adanya perubahan identitas dari Istiqomahtul Muawanah menjadi Istiqomahtul Muanah, termasuk perbedaan nama orang tua dalam dokumen.

“Di dokumen itu tertulis lahir 25 Desember 1968, tapi menikah 1983. Usianya saat itu baru 14 tahun 7 bulan, belum memenuhi syarat usia pernikahan tanpa penetapan pengadilan,” ungkapnya.

Ia berharap aparat penegak hukum dapat bertindak objektif dan mengedepankan data yang valid dalam menangani perkara tersebut.

“Saya minta polisi, jaksa, dan hakim bisa menegakkan keadilan sesuai data yang sah,” katanya.

Sengketa ini berkaitan dengan aset berupa tanah dan bangunan seluas sekitar 7 hektare yang tersebar di lima lokasi, dengan nilai ditaksir mencapai Rp10 miliar.

Hingga kini, penyidik masih melakukan pendalaman pasca gelar perkara. Penetapan tersangka disebut masih menunggu hasil penyidikan lebih lanjut. (uji/van)