Mantan Suami Jadi Tersangka Pembakaran Motor yang Picu Kebakaran Rumah di Kediri

KEDIRI,BANGSAONLINE.com - Polisi menetapkan AH (40), mantan suami pemilik rumah, sebagai tersangka kasus dugaan pembakaran sepeda motor yang memicu kebakaran sebagian bangunan rumah di Kabupaten Kediri.

AH merupakan warga Kecamatan Puncu, Kabupaten Kediri. Penetapan tersangka dilakukan penyidik Satreskrim Polres Kediri setelah mengumpulkan sejumlah alat bukti dan memeriksa pelaku.

Kasatreskrim Polres Kediri AKP Angga Riatma mengatakan, berdasarkan hasil penyelidikan, AH mengakui melakukan aksi pembakaran karena dilatarbelakangi rasa sakit hati terhadap mantan istrinya yang merupakan pemilik rumah.

"Motif sementara masih karena sakit hati kepada korban," jelas Angga dalam konferensi pers di Mapolres Kediri, Selasa (21/7/2026).

Sebelum melancarkan aksinya, AKP Angga menjelaskan tersangka diduga membeli bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite.

BBM tersebut dibawa menggunakan sepeda motor Kawasaki bernomor polisi S 4985 OX miliknya menuju rumah korban di Desa Pranggang.

"Setibanya di lokasi, pelaku menuangkan Pertalite yang dimasukkan ke dalam botol air mineral. Botol tersebut telah dilubangi agar memudahkan bahan bakar disiramkan ke kendaraan milik korban," kata AKP Angga.

Menurut AKP Angga, sasaran utama pelaku ialah sepeda motor Honda PCX berwarna merah milik korban. Setelah kendaraan disiram BBM, pelaku kemudian menyulut api hingga sepeda motor terbakar.

"Kobaran api dengan cepat membesar dan merembet ke bangunan rumah korban. Akibatnya, sebagian rumah milik Erma Puspita (37) ikut hangus dilalap si jago merah," ucapnya.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya jaket hitam yang dikenakan pelaku saat beraksi serta sepeda motor Kawasaki yang digunakan untuk membawa BBM.

Atas perbuatannya, AH dijerat Pasal 308 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana yang membahayakan keamanan umum bagi orang atau barang.

"Ancaman pidananya paling lama sembilan tahun penjara," jelas AKP Angga.

Peristiwa kebakaran itu terjadi pada Kamis (16/7/2026) sekitar pukul 02.08 WIB. Tim Pemadam Kebakaran Kabupaten Kediri Pos Pare langsung diterjunkan ke lokasi setelah menerima laporan dari warga.

Plt Kasatpol PP Kabupaten Kediri Kaleb Untung Satrio Wicaksono mengatakan satu unit mobil pemadam berkapasitas 5.000 liter bersama enam personel dikerahkan untuk memadamkan api agar tidak merembet ke bangunan lain.

"Begitu menerima laporan, tim langsung menuju lokasi dengan satu unit armada Damkar Pos Pare berkapasitas 5.000 liter bersama enam personel. Api berhasil dipadamkan sesuai prosedur sehingga tidak merembet ke bangunan lain," ujar Kaleb.

Meski tidak menimbulkan korban jiwa maupun korban luka, kebakaran tersebut mengakibatkan kerugian material yang ditaksir mencapai sekitar Rp1 miliar. Sementara itu, aset senilai kurang lebih Rp200 juta berhasil diselamatkan petugas dari amukan api.

Sebelumnya, Tim Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Jawa Timur juga melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) pada Jumat (17/7/2026) untuk memastikan penyebab kebakaran. Hasil penyelidikan menguatkan dugaan adanya unsur kesengajaan hingga akhirnya polisi menetapkan mantan suami korban sebagai tersangka dalam kasus pembakaran tersebut. (uji/van)