Inspektorat Kabupaten Tuban
TUBAN,BANGSAONLINE.com - Inspektorat Daerah Kabupaten Tuban memperketat pengawasan dan pencegahan penggunaan Dana Desa (DD) dan Anggaran Dana Desa (ADD) di Wilayah setempat untuk mencegah penyelewengan.
Inspektur Pembantu (Irban) V Inspektorat Daerah Kabupaten Tuban, Bambang Suhaji menyampaikan, setiap tahun pihaknya selalu melakukan pemeriksaan laporan terkait penggunaan DD dan ADD di Tuban.
BACA JUGA:
- PT SBI Salurkan 24 Hewan Kurban untuk Warga Tuban pada Iduladha 2026
- Lapas Tuban Gagalkan Penyelundupan 177 Butir Obat, Alur Kunjungan Bakal Diperketat
- PT Solusi Bangun Indonesia Bagikan Dividen Rp329,3 Miliar dari Laba Bersih 2025
- Gangguan Transmisi 500 kV, PLN Angkat Bicara soal Listrik Padam di Tuban hingga Lamongan
"Kita ada program pemeriksaan desa yang terprogram setiap tahun, memang tidak semua desa, karena keterbatasan sumberdaya inspektorat, jadi kita pakai sampling prioritas," beber Bambang.
Bambang menyebut, apabila terdapat laporan aduan terkait dugaan penyelewengan DD dan ADD dari masyarakat, pihaknya siap menerima asalkan didasari dengan bukti-bukti yang kuat.
"Kalau ada temuan, selagi itu unsur niat penyelewengan tidak diniatkan betul, tetep kita utamakan pembinaan. Kalau ada kerugian kita sarankan untuk setor kembali ke kas desa," jelasnya.
Bmbang mengaskan jika terdapat niat kesengajaan, Inspektorat tidak segan untuk melimpahkan ke Aparat Penegak Hukum (APH).
"Kalaau niatnya kelihatan, sekarang kita akan lebih keras pembinaanya, akan kami serahkan kepada APH agar menjadi efek jera kepada yang lainnya," kata Bambang dengan tegas.
Bambang mempersilakan masyarakat untuk ikut menngawal dan mengawasi penggunaan DD dan ADD.
"Silahkan masyarakat mengadu kepada kami kalaau mengetahui ada penyelewengan di desa. pekerjaan yang dikerjakan lewat tahun anggaran itu juga penyelewengan, apalagi yang tidak dikerjakan, silahkan laporkan kepada inspektorat atau APH," pungkasnya. (coi/van)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




