Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Nganjuk, Rizky Raditya Eka Putra bersama tim penyidik saat memeriksa dokumen yang diduga berkaitan dengan perkara
NGANJUK,BANGSAONLINE.com - Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Nganjuk menggeledah kantor Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Nganjuk, Kamis (21/5/2026), terkait dugaan korupsi proyek Review Feasibility Study (FS) Bendungan Margopatut Tahun Anggaran 2024.
Penggeledahan dilakukan di kantor Bappeda yang berada di Jalan Basuki Rahmat Nomor 01, Kelurahan Mangundikaran, Kecamatan Nganjuk, sebagai bagian dari proses penyidikan perkara tersebut.
BACA JUGA:
- Nekat Lawan Arus di Simpang Empat Sate Nganjuk, Pemotor Ditilang ETLE Handheld
- Orang Tua 4 Pelajar Pelaku Pelemparan KA Jayakarta di Nganjuk Diminta Ganti Rugi Kerusakan
- Mantapkan Sinergi, Bappeda Kota Kediri Gelar Rakor dengan Satgas MBG
- Kades Ngepung Ditahan, Kejari Nganjuk Ungkap Dugaan Korupsi Dana Desa
Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Nganjuk, Rizky Raditya Eka Putra, mengatakan penggeledahan dilakukan berdasarkan surat perintah resmi Kepala Kejaksaan Negeri Nganjuk untuk mencari dan mengumpulkan alat bukti.
“Penggeledahan ini merupakan bagian dari proses penyidikan untuk memperkuat alat bukti dalam penanganan dugaan tindak pidana korupsi Review FS Bendungan Margopatut,” kata Rizky.
Dalam penggeledahan itu, tim penyidik menyita sebanyak 47 item dokumen yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Rinciannya, 40 dokumen diamankan dari ruang bidang Litbang atau Penelitian dan Pengembangan, sedangkan tujuh dokumen lainnya berasal dari ruang bidang Rendalev atau Perencanaan Pengendalian dan Evaluasi.
"Proses penggeledahan berlangsung sejak pagi hingga selesai dengan pengamanan ketat dan berjalan kondusif tanpa adanya hambatan berarti," ujarnya.
Rizky menjelaskan Bendungan Margopatut merupakan salah satu proyek strategis daerah dengan nilai investasi diperkirakan mencapai Rp1,5 triliun.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




