Kejari Geledah Bappeda Nganjuk, Sita 47 Dokumen Kasus Dugaan Korupsi FS Bendungan Margopatut

Kejari Geledah Bappeda Nganjuk, Sita 47 Dokumen Kasus Dugaan Korupsi FS Bendungan Margopatut Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Nganjuk, Rizky Raditya Eka Putra bersama tim penyidik saat memeriksa dokumen yang diduga berkaitan dengan perkara

NGANJUK,BANGSAONLINE.com - Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Nganjuk menggeledah kantor Badan Perencanaan Pembangunan Daerah () Kabupaten Nganjuk, Kamis (21/5/2026), terkait dugaan korupsi proyek Review Feasibility Study (FS) Tahun Anggaran 2024.

Penggeledahan dilakukan di kantor yang berada di Jalan Basuki Rahmat Nomor 01, Kelurahan Mangundikaran, Kecamatan Nganjuk, sebagai bagian dari proses penyidikan perkara tersebut.

Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Nganjuk, Rizky Raditya Eka Putra, mengatakan penggeledahan dilakukan berdasarkan surat perintah resmi Kepala Kejaksaan Negeri Nganjuk untuk mencari dan mengumpulkan alat bukti.

“Penggeledahan ini merupakan bagian dari proses penyidikan untuk memperkuat alat bukti dalam penanganan dugaan tindak pidana korupsi Review FS ,” kata Rizky.

Dalam penggeledahan itu, tim penyidik menyita sebanyak 47 item dokumen yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

Rinciannya, 40 dokumen diamankan dari ruang bidang Litbang atau Penelitian dan Pengembangan, sedangkan tujuh dokumen lainnya berasal dari ruang bidang Rendalev atau Perencanaan Pengendalian dan Evaluasi.

"Proses penggeledahan berlangsung sejak pagi hingga selesai dengan pengamanan ketat dan berjalan kondusif tanpa adanya hambatan berarti," ujarnya.

Rizky menjelaskan merupakan salah satu proyek strategis daerah dengan nilai investasi diperkirakan mencapai Rp1,5 triliun.

Klik Berita Selanjutnya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Dua Pekan Operasi Tumpas Narkoba Semeru, Polres Nganjuk Ringkus 15 Pengedar':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO