Kades Ngepung, Hendra Wahyu Saputra, saat ditahan Kejari Nganjuk.
NGANJUK, BANGSAONLINE.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Nganjuk resmi menetapkan dan menahan Hendra Wahyu Saputra, Kepala Desa Ngepung, Kecamatan Patianrowo, atas dugaan korupsi dalam pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2022-2024.
Tersangka diduga menyusun laporan pertanggungjawaban fiktif, dan melaksanakan kegiatan yang tidak pernah dilakukan, meskipun dana telah dicairkan dari Bank Jatim. Seluruh anggaran tersebut dikuasai langsung olehnya tanpa diserahkan kepada Pelaksana Kegiatan Desa sebagaimana mestinya.
BACA JUGA:
- Kejari Geledah Bappeda Nganjuk, Sita 47 Dokumen Kasus Dugaan Korupsi FS Bendungan Margopatut
- Nekat Lawan Arus di Simpang Empat Sate Nganjuk, Pemotor Ditilang ETLE Handheld
- Orang Tua 4 Pelajar Pelaku Pelemparan KA Jayakarta di Nganjuk Diminta Ganti Rugi Kerusakan
- Polres Ngawi Gelar Tes Urin dan Kesehatan Sopir di Terminal Kertonegoro
“Tersangka mencairkan anggaran dari Bank Jatim, tetapi pengelolaannya tidak melibatkan pelaksana kegiatan desa. Dana seluruhnya dikelola sendiri oleh tersangka,” kata Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Nganjuk, Yan Aswari, Kamis (5/6/2025).
Selain itu, ia menyebut Kejari Nganjuk menemukan bahwa tersangka memerintahkan pembuatan SPJ palsu yang tidak mencerminkan kegiatan riil, melainkan hanya disesuaikan dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB).
Tak hanya itu, untuk memperkuat laporan fiktif tersebut, dibuat pula nota dan kuitansi palsu, lengkap dengan stempel toko tiruan.
“Tersangka membuat SPJ fiktif dan memalsukan bukti pendukung. Hal ini menyesatkan administrasi dan berpotensi merugikan keuangan negara,” ucap Yan Aswari.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




