Kades Ngepung Ditahan, Kejari Nganjuk Ungkap Dugaan Korupsi Dana Desa

Kades Ngepung Ditahan, Kejari Nganjuk Ungkap Dugaan Korupsi Dana Desa Kades Ngepung, Hendra Wahyu Saputra, saat ditahan Kejari Nganjuk.

NGANJUK, BANGSAONLINE.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Nganjuk resmi menetapkan dan menahan Hendra Wahyu Saputra, Kepala Desa Ngepung, Kecamatan Patianrowo, atas dugaan korupsi dalam pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2022-2024.

Tersangka diduga menyusun laporan pertanggungjawaban fiktif, dan melaksanakan kegiatan yang tidak pernah dilakukan, meskipun dana telah dicairkan dari Bank Jatim. Seluruh anggaran tersebut dikuasai langsung olehnya tanpa diserahkan kepada Pelaksana Kegiatan Desa sebagaimana mestinya.

“Tersangka mencairkan anggaran dari Bank Jatim, tetapi pengelolaannya tidak melibatkan pelaksana kegiatan desa. Dana seluruhnya dikelola sendiri oleh tersangka,” kata Kasi Pidana Khusus (Pidsus) , Yan Aswari, Kamis (5/6/2025).

Selain itu, ia menyebut menemukan bahwa tersangka memerintahkan pembuatan SPJ palsu yang tidak mencerminkan kegiatan riil, melainkan hanya disesuaikan dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB). 

Tak hanya itu, untuk memperkuat laporan fiktif tersebut, dibuat pula nota dan kuitansi palsu, lengkap dengan stempel toko tiruan.

“Tersangka membuat SPJ fiktif dan memalsukan bukti pendukung. Hal ini menyesatkan administrasi dan berpotensi merugikan keuangan negara,” ucap Yan Aswari.

Klik Berita Selanjutnya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Dua Pekan Operasi Tumpas Narkoba Semeru, Polres Nganjuk Ringkus 15 Pengedar':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO