Polres Pamekasan Bongkar Sindikat Pencuri Perhiasan Antarpulau, Dua Wanita Ditangkap di NTB

Polres Pamekasan Bongkar Sindikat Pencuri Perhiasan Antarpulau, Dua Wanita Ditangkap di NTB Konferensi pers ungkap kasus pencurian perhiasan yang digelar Polres Pamekasan

PAMEKASAN,BANGSAONLINE.com - Satreskrim membongkar jaringan spesialis pencurian perhiasan antarprovinsi dengan menangkap dua perempuan berinisial AL (24) dan UN (51) di wilayah Nusa Tenggara Barat (NTB).

Kedua terduga pelaku ditangkap setelah diduga melakukan pencurian di Toko Emas Jakarta, Kabupaten Pamekasan, dan sempat melarikan diri keluar Pulau Madura.

Kasat Reskrim melalui Kanit 1 Pidana Umum (Pidum) Satreskrim , Ipda Reza Farizal Sjafii, mengatakan pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan polisi tertanggal 9 Mei 2026 terkait pencurian yang terjadi pada Sabtu, 2 Mei 2026 sekitar pukul 15.00 WIB.

"Setelah menerima laporan tersebut, tim Resmob Satreskrim langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan mendalam. Titik terang mulai didapatkan setelah kami menerima dan menganalisis rekaman kamera pengawas dari pihak pelapor pada tanggal 11 Mei 2026," ujarnya dalam konferensi pers, Rabu (20/5/2026).

Dari hasil analisis rekaman CCTV, polisi berhasil mengidentifikasi keberadaan kedua terduga pelaku yang diketahui telah kabur ke luar Pulau Madura.

Selang dua hari setelah mengantongi bukti digital, tim Resmob Satreskrim berkoordinasi dengan Resmob Satreskrim , NTB, dan berhasil menangkap kedua pelaku di wilayah Dompu pada Selasa (12/5/2026).

Klik Berita Selanjutnya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO