Konferensi pers ungkap kasus pencurian perhiasan yang digelar Polres Pamekasan
PAMEKASAN,BANGSAONLINE.com - Satreskrim Polres Pamekasan membongkar jaringan spesialis pencurian perhiasan antarprovinsi dengan menangkap dua perempuan berinisial AL (24) dan UN (51) di wilayah Nusa Tenggara Barat (NTB).
Kedua terduga pelaku ditangkap setelah diduga melakukan pencurian di Toko Emas Jakarta, Kabupaten Pamekasan, dan sempat melarikan diri keluar Pulau Madura.
BACA JUGA:
- Polres Pamekasan Gelar Rilis Kasus Travel Umrah Diduga Jemaah hingga Rp10 Miliar
- Tabrak Lari Antara Bus dan Motor di Pamekasan, Penumpang Tewas di Lokasi
- Tidur di Masjid Jadi Petunjuk, Pencuri Laptop Mahasiswa UTM Dibekuk Polres Bangkalan
- Diduga Gegara Puntung Rokok, Gudang Kayu dan Toko Bangunan di Pamekasan Ludes Terbakar
Kasat Reskrim Polres Pamekasan melalui Kanit 1 Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polres Pamekasan, Ipda Reza Farizal Sjafii, mengatakan pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan polisi tertanggal 9 Mei 2026 terkait pencurian yang terjadi pada Sabtu, 2 Mei 2026 sekitar pukul 15.00 WIB.
"Setelah menerima laporan tersebut, tim Resmob Satreskrim Polres Pamekasan langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan mendalam. Titik terang mulai didapatkan setelah kami menerima dan menganalisis rekaman kamera pengawas dari pihak pelapor pada tanggal 11 Mei 2026," ujarnya dalam konferensi pers, Rabu (20/5/2026).
Dari hasil analisis rekaman CCTV, polisi berhasil mengidentifikasi keberadaan kedua terduga pelaku yang diketahui telah kabur ke luar Pulau Madura.
Selang dua hari setelah mengantongi bukti digital, tim Resmob Satreskrim Polres Pamekasan berkoordinasi dengan Resmob Satreskrim Polres Dompu, NTB, dan berhasil menangkap kedua pelaku di wilayah Dompu pada Selasa (12/5/2026).
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




