Kasus Dugaan Penyelewengan Dana Desa Karangjati Pasuruan Jalan di Tempat, Kejari Ngaku Tunggu Audit

Kasus Dugaan Penyelewengan Dana Desa Karangjati Pasuruan Jalan di Tempat, Kejari Ngaku Tunggu Audit Teguh Ananto, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan. Foto: Andy Fachrudin/BANGSAONLINE

PASURUAN,BANGSAONLINE.com - Dugaan penyelewengan Dana Desa (DD) Karangjati, Kecamatan Pandaan menuai sorotan publik lantaran usai setahun laporan masyarakat di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan belum ada kejelasan.

Sebelumnya, masyarakat digegerkan dengan dugaan bocornya surat dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur yang diketahui oleh pelapor. Sehingga terlapor pun tahu identitas pelapor.

Bahkan proses penyelidikan disebut masih menunggu audit investigasi inspektorat.

Surat laporan tertanggal 1 November 2024 menyebutkan adanya dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Pemerintah Desa Karangjati.

Isi laporan tersebut antara lain:

1. Dugaan penyelewengan Dana Desa (DD) 2020–2023, diduga dilakukan oleh Kepala Desa bersama Sekretaris, Kasi Pemerintahan, serta sejumlah perangkat desa.

2. Dugaan penyimpangan dana BUMDes Kujati, yang disebut dikelola tanpa transparansi dan akuntabilitas.

3. Proyek fiktif di lingkup desa yang diduga hanya tercatat di atas kertas tanpa realisasi fisik.

Surat laporan itu diteruskan ke Kejari Kabupaten Pasuruan dengan instruksi agar meneliti kebenaran laporan dan menindaklanjutinya sesuai Instruksi Jaksa Agung RI Nomor INS-002/A/JA/02/2019 tentang penanganan perkara tindak pidana khusus yang berkualitas.

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan, Ferry Hary Ardianto menjelaskan bahwa setiap laporan terkait dana Desa wajib melalui mekanisme audit Inspektorat sebelum ditindaklanjuti oleh Kejaksaan.

"Kami menunggu hasil dari audit investigasi Inspektorat. Setelah ada kesimpulan dan perhitungan kerugian, baru bisa kami tindaklanjuti,” ujar Ferry saat dikonfirmasi.

Menurutnya, sesuai aturan dari APIP (Aparat Pengawasan Intern Pemerintah), jangka waktu audit investigatif adalah dua hingga tiga bulan. Namun hingga kini, hasil audit yang dimaksud belum juga diterima Kejaksaan.

Ferry tak menampik informasi yang beredar. Namun, ia menegaskan Kejari bekerja sesuai prosedur dan menyalurkan laporan masyarakat ke Inspektorat sebagaimana mestinya.

“Setiap laporan masyarakat kami terima dan kami teruskan ke Inspektorat. Tidak ada kebocoran dari Kejaksaan. Kami menunggu hasil audit dulu sebelum bergerak,” ujarnya.

Meski begitu, sejumlah aktivis antikorupsi menilai mekanisme tersebut rawan kebocoran identitas pelapor, karena dalam praktiknya, laporan yang masuk ke ranah pemerintahan daerah seringkali 'berputar' di lingkar birokrasi tanpa perlindungan saksi dan pelapor yang memadai.

Sesuai regulasi, hasil audit Inspektorat seharusnya sudah disampaikan maksimal tiga bulan sejak laporan diterima. Namun hingga Oktober 2025, belum ada tindak lanjut hukum maupun penetapan tersangka.

Dari informasi internal yang dihimpun BANGSAONLINE.com, kasus ini sudah masuk daftar pantauan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur karena dianggap jalan di tempat. (maf/par/van)