Kepala BKPSDM Gresik, Agung Endro Dwi Setyo Utomo.
GRESIK, BANGSAONLINE.com - Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Gresik, Agung Endro Dwi Setyo Utomo, menjelaskan bahwa uji kompetensi (uji kom) sebagai syarat rolling pejabat eslon II.
“Uji kom merupakan salah satu yang disyaratkan Badan Kepegawaian Negara (BKN) dalam rolling pejabat,” ujar Agung kepada BANGSAONLINE, Senin (16/3/2026).
Menurut Agung, kali ini uji kom hanya diperuntukkan bagi pejabat eselon II. Hasilnya akan digunakan sebagai dasar untuk menempatkan pejabat eselon II menduduki suatu jabatan baik di jabatan kepala dinas, kepala badan, inspektorat maupun sekretaris dewan (sekwan).
“Jadi, hasil uji kom kali ini hanya sebagai dasar rolling pejabat eselon II,” tandas mantan Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) ini.
Ia menambahkan, hasil uji kom bisa dipakai dasar untuk me-rolling jabatan eselon II dalam kurun waktu 2 tahun.
“Jadi hasil uji kom ini bisa kami jadikan dasar untuk me-rolling pejabat dalam kurun waktu 2 tahun. Misal dalam kurun waktu 2 tahun itu kami rolling 5 kali jabatan eselon II sah memakai dasar hasil uji kom yang telah kami lakukan,” tandas Agung.
Disinggung kapan rolling pejabat eselon II digulirkan pasca uji kom, Agung menyatakan bahwa rolling itu menjadi wewenang bupati.
“Tugas kami melakukan uji kom. Hasilnya kami serahkan ke Pak Bupati. Soal kapan rolling pejabat eselon II digulirkan menjadi wewenang bupati,” jelasnya.
Agung menyebutkan, saat ini di jajaran jabatan eselon II ada 3 jabatan kosong pejabat definitif yakni Staf Ahli Bupati, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) dan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo).
“Sementara ini dua jabatan yakni Kepala DKP dan Diskominfo yang kosong dijabat pelaksana tugas (plt) sementara jabatan staf ahli bupati masih kosong,” ungkapnya.
Selain tiga jabatan eselon II kosong, tahun ini ada 2 pejabat eselon II yang akan kembali kosong jabatan definitif karena pensiun, yaitu Kepala Dinas Pertanian (Distan) Eko Anindito Putro yang akan pensiun per 1 Oktober dan Sekda Achmad Washil Miftahul Rachman pensiun per 1 November. (hud/msn)



















