Kabiro Humas Kemenhaj, Moh. Hasan Afandi, saat memberi keterangan terkait haji ilegal. Foto: MCH 2026
JAKARTA, BANGSAONLINE.com - Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) berkomitmen untuk mencegah praktik haji non-prosedural atau ilegal demi menjaga ketertiban, keamanan, dan keselamatan jamaah pada penyelenggaraan ibadah haji 1447 H/2026 M.
Kabiro Humas Kemenhaj, Moh. Hasan Afandi, menyatakan dukungan penuh terhadap kampanye Pemerintah Arab Saudi, yakni 'Tidak Ada Haji Tanpa Izin'.
“Kami mendukung penuh kampanye Pemerintah Arab Saudi, Tidak Ada Haji Tanpa Izin. Haji harus dilakukan melalui jalur resmi dan menggunakan visa haji agar ibadah berjalan tertib, aman, serta tidak menimbulkan risiko hukum bagi jamaah,” ujarnya di Media Center Haji Jakarta, Sabtu (2/5/2026).
Dijelaskan olehnya bahwa Kemenhaj bersama Polri serta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan telah membentuk Satgas Pencegahan Haji Ilegal untuk memperkuat pengawasan dan penindakan.
Satgas bertugas mencegah keberangkatan haji nonprosedural sejak dini, melakukan sosialisasi masif, serta menangani kasus pidana terkait praktik haji ilegal.
Sejak 18 April hingga 1 Mei 2026, petugas Imigrasi telah mencegah keberangkatan 42 calon jamaah haji nonprosedural.
Hasan menegaskan penggunaan visa non-haji seperti visa kerja, ziarah, kunjungan, maupun transit untuk berhaji merupakan pelanggaran ketentuan Pemerintah Arab Saudi.
Sanksi bagi pelanggar tidak ringan, mulai dari penolakan masuk ke Makkah, Arafah, Muzdalifah, dan Mina, denda, deportasi, hingga larangan masuk ke Arab Saudi selama 10 tahun.
Penegakan hukum juga berlaku bagi pihak yang mengorganisir, menawarkan, atau memfasilitasi haji ilegal.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak tergoda tawaran berhaji tanpa antre secara ilegal. Laporkan kepada kepolisian jika ada pihak yang menawarkan atau mengorganisir keberangkatan haji nonprosedural,” kata Hasan. (msn/mar)





