
JOMBANG,BANGSAONLINE.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jombang mengumumkan kebijakan pajak baru yang bertujuan untuk meringankan beban masyarakat, terutama bagi warga berpenghasilan rendah.
Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari evaluasi Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan, serta sejalan dengan semangat keadilan, kesetaraan, dan perlindungan terhadap rakyat.
Bupati Jombang, Warsubi menegaskan, bahwa revisi Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah tidak akan membebani masyarakat. Bahkan, ia memastikan tidak ada kenaikan pajak pada tahun 2026.
"Saya memahami, urusan pajak sering kali menjadi beban pikiran, apalagi bagi warga dengan penghasilan rendah. Karena itu, kami hadir bukan hanya sebagai penarik pajak, tetapi juga sebagai pelindung, pendamping, dan pengayom masyarakat," ucapnya, Senin 11/08/25.
Ia menjelaskan, pendataan ulang pajak yang tengah dilakukan bertujuan memastikan pengenaan pajak sesuai kondisi di lapangan sehingga adil bagi semua pihak, khususnya warga berpenghasilan rendah.
Bupati memaparkan tiga kebijakan konkret yang diterapkan Pemkab Jombang:
1. Pembebasan BPHTB bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang memenuhi syarat.
2. Penghapusan denda pajak mulai 1 Agustus hingga 31 Desember 2025.
3. Diskon BPHTB hingga 35 persen untuk semua jenis transaksi.
Bupati juga mengimbau warga yang merasa nilai pajaknya tidak sesuai untuk segera mengajukan keberatan.
Pemkab telah menyiapkan tim khusus untuk memproses setiap keberatan secara cepat, transparan, dan profesional.
Revisi Perda ini, kata Warsubi, merupakan tindak lanjut hasil evaluasi Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 dan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023.
"Saya sudah memerintahkan Bapenda untuk mengawal kebijakan ini di lapangan. Prinsip kami adalah keadilan, kesetaraan, keterbukaan, dan netralitas,"pungkasnya. (aan/van)