Bupati Jombang Pastikan Kebijakan Pajak Tak Bebani Warganya, Ini 3 Bentuk Konkretnya

Bupati Jombang Pastikan Kebijakan Pajak Tak Bebani Warganya, Ini 3 Bentuk Konkretnya Bupati Jombang Warsubi saat jumpa pers

JOMBANG,BANGSAONLINE.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) mengumumkan kebijakan baru yang bertujuan untuk meringankan beban masyarakat, terutama bagi warga berpenghasilan rendah.

Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari evaluasi Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan, serta sejalan dengan semangat keadilan, kesetaraan, dan perlindungan terhadap rakyat.

Bupati , Warsubi menegaskan, bahwa revisi Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah tidak akan membebani masyarakat. Bahkan, ia memastikan tidak ada kenaikan pada tahun 2026.

"Saya memahami, urusan sering kali menjadi beban pikiran, apalagi bagi warga dengan penghasilan rendah. Karena itu, kami hadir bukan hanya sebagai penarik , tetapi juga sebagai pelindung, pendamping, dan pengayom masyarakat," ucapnya, Senin 11/08/25.

Ia menjelaskan, pendataan ulang yang tengah dilakukan bertujuan memastikan pengenaan sesuai kondisi di lapangan sehingga adil bagi semua pihak, khususnya warga berpenghasilan rendah.

Bupati memaparkan tiga kebijakan konkret yang diterapkan Pemkab :

1. Pembebasan BPHTB bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang memenuhi syarat.

Klik Berita Selanjutnya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Video Vanessa Angel dan Suami Kecelakaan di Tol Jombang, Anak Selamat':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO