Cara Aktivasi Ulang BPJS PBI yang Nonaktif Agar Kepesertaan JKN Bisa Digunakan Kembali

Cara Aktivasi Ulang BPJS PBI yang Nonaktif Agar Kepesertaan JKN Bisa Digunakan Kembali Peserta JKN saat reaktivasi di kantor BPJS Cabang Madiun.

MADIUN, BANGSAONLINE.com - BPJS Kesehatan Cabang Madiun terus mengingatkan masyarakat agar selalu mengecek status kepesertaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), khususnya bagi peserta segmen Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK).

Imbauan tersebut disampaikan karena penyesuaian data kepesertaan menyebabkan sebagian peserta PBI JK berstatus nonaktif, sehingga perlu dilakukan reaktivasi agar hak akses layanan kesehatan tetap terjamin.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Madiun, Wahyu Dyah Puspitasari, menjelaskan bahwa peserta JKN dapat dengan mudah melakukan pengecekan status kepesertaan melalui berbagai kanal layanan yang telah disediakan.

“Peserta dapat melakukan pengecekan status kepesertaan melalui WhatsApp Pandawa di nomor 08118165165, Care Center 165, Aplikasi Mobile JKN, atau datang langsung ke Kantor BPJS Kesehatan terdekat. Jika peserta JKN segmen PBI JK berstatus nonaktif, maka peserta dapat segera melakukan reaktivasi,” jelas Ita, sapaan Kepala BPJS Madiun, Kamis (12/2/2026).

Ita menjelaskan, peserta JKN segmen PBI JK merupakan masyarakat tidak mampu yang iurannya dibayarkan oleh Pemerintah Pusat. Masyarakat yang berhak masuk dalam segmen ini adalah mereka yang termasuk dalam kelompok desil 1 sampai dengan desil 5 berdasarkan Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).

Usulan calon peserta JKN segmen PBI JK berdasarkan kriteria tersebut disampaikan oleh pemerintah daerah melalui Dinas Sosial kepada Kementerian Sosial menggunakan Aplikasi SIKS-NG.

Penetapan kepesertaan PBI JK selanjutnya dituangkan dalam Surat Keputusan Kementerian Sosial. Apabila masyarakat sudah tidak lagi berada dalam kelompok desil 1–5 dan status kepesertaan JKN menjadi tidak aktif, Ita menjelaskan bahwa peserta tetap dapat melakukan reaktivasi kepesertaan.

“Reaktivasi kepesertaan dapat dilakukan melalui WhatsApp Pandawa di nomor 08118165165 atau dengan datang langsung ke Kantor Cabang maupun Kantor Kabupaten BPJS Kesehatan terdekat,” jelasnya.

Reaktivasi melalui WhatsApp Pandawa dapat dilakukan dengan memilih menu Administrasi, kemudian mengklik tautan yang dikirimkan oleh sistem dan memilih menu Pengaktifan Kembali Status Kepesertaan. Sementara itu, untuk pengurusan langsung di kantor, peserta cukup menunjukkan KTP, Kartu Keluarga, dan buku rekening tabungan.

Selain itu, bagi peserta yang sudah bekerja, Ita menyebutkan bahwa kepesertaan JKN juga dapat dialihkan menjadi segmen Pekerja Penerima Upah (PPU), yang iurannya dibayarkan oleh perusahaan tempat bekerja. Peserta dapat berkoordinasi dengan pihak perusahaan atau HRD agar didaftarkan sebagai peserta PPU, sehingga kepesertaan JKN kembali aktif sesuai segmen yang tepat.

Salah satu warga Kota Madiun, Munawiru Haniah, mengaku telah berhasil melakukan reaktivasi kepesertaan JKN yang sebelumnya terdaftar sebagai peserta PBI JK menjadi segmen Pekerja Bukan Penerima Upah Pemerintah Daerah (PBPU Pemda). Ia pun merasa kembali tenang setelah status kepesertaannya aktif kembali.

“Prosesnya mudah dan penjelasannya disampaikan dengan jelas oleh petugas. Saya merasa lebih tenang karena jika sewaktu-waktu perlu berobat, sudah tidak khawatir lagi soal status kepesertaan JKN. Jadi, reaktivasi memang perlu dilakukan sesegera mungkin agar jaminan kesehatan tetap ada,” kata Haniah. (*)