MADIUN,BANGSAONLINE.com - Kondisi kesehatan yang mulai membaik bukan berarti proses pengobatan telah selesai karena sebagian pasien masih memerlukan pemantauan medis lanjutan melalui mekanisme surat kontrol dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Setelah menjalani perawatan di rumah sakit atau serangkaian pemeriksaan medis, banyak pasien merasa lega karena dapat kembali beraktivitas bersama keluarga.
Namun, bagi sebagian pasien, proses pemulihan belum berakhir saat keluar dari ruang perawatan.
Masih terdapat tahapan pemantauan yang perlu dijalani agar kondisi kesehatan tetap terjaga dan pengobatan berlangsung sesuai rencana dokter.
Karena itu, dalam Program JKN dikenal adanya surat kontrol sebagai bagian dari pelayanan kesehatan lanjutan bagi peserta yang masih membutuhkan pemantauan medis.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Madiun, Wahyu Dyah Puspitasari, menjelaskan bahwa surat kontrol merupakan dokumen yang diterbitkan oleh Dokter Penanggung Jawab Pasien (DPJP) sebagai dasar kunjungan kembali peserta JKN ke Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL).
Menurutnya, surat kontrol tidak diterbitkan atas permintaan peserta.
Penerbitannya dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan dan pertimbangan medis dari dokter yang menangani pasien.
“Surat kontrol diberikan kepada peserta yang memang masih memerlukan pemantauan atau perawatan lanjutan sesuai hasil pemeriksaan dokter. Jadi penerbitannya dilakukan berdasarkan indikasi medis dan kebutuhan pelayanan kesehatan peserta,” jelas Ita, Rabu (10/6/2026) di kantornya.
Ia menuturkan, surat kontrol dapat diberikan kepada pasien yang telah menyelesaikan perawatan rawat inap tetapi masih memerlukan pemantauan lanjutan di poliklinik rumah sakit.
Selain itu, pasien rawat jalan yang membutuhkan evaluasi kondisi kesehatan secara berkala juga dapat memperoleh surat kontrol sesuai rekomendasi dokter.
Melalui mekanisme tersebut, dokter dapat memantau perkembangan kondisi pasien secara berkesinambungan.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




