Kabiro Hukum Setdraprov Jatim, Adi Sarono, mengatakan penyaluran dana hibah dilakukan secara ketat. (Ist)
SIDOARJO, BANGSAONLINE.com – Kepala Biro Hukum Setdraprov Jatim, Adi Sarono, mengatakan Pemprov Jatim memastikan penyaluran dana hibah dilakukan dengan pengawasan berlapis dan berkelanjutan untuk mencegah penyalahgunaan.
Proses pengawasan tidak hanya dilakukan pada tahap monitoring dan evaluasi (monev), tetapi juga menjadi bagian dari pengawasan sebagai objek pelaksanaan APBD.
“Proses pengawasan berlangsung terus. Pengawasan tidak hanya monev. Monev merupakan bagian dari siklus yang melekat dalam proses hibah pada perangkat daerah penyalur,” ujarnya dalam acara Teras Informasi, Kamis (12/2/2026).
Dalam pelaksanaannya, pengawasan dilakukan secara internal melalui Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP/Inspektorat) dan secara eksternal oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Selain itu, pengawasan juga mencakup pengaduan masyarakat sebagai bagian dari mekanisme kontrol publik.
“Pengawasan ada dari APIP, ada dari BPK, juga pengawasan oleh DPRD selaku Wakil Rakyat, serta dari masyarakat langsung, Itu semua juga bagian dari pengawasan,” kata Adi Sarono.
Sebagaimana diketahui, KPK mendapati dugaan korupsi dana hibah Pokir DPRD Jatim tahun 2019–2024. Sidang yang menghadirkan Gubernur Jatim sebagai saksi tersebut turut menyoroti siklus pengawasan dana hibah.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




