Luqman, Ketua LSM Garda Pantura (foto kanan). Dan postingannya di Facebook membantah dirinya turut menerima uang dugaan pengondisian kasus PKIS Sekar Tanjung.
PASURUAN, BANGNSAONLINE.com - Kasus Pusat Koperasi Industri Susu (PKIS) Sekar Tanjung yang diduga telah dinyatakan pailit menyisakan misteri. Kabarnya, sejumlah pengurus pabrik susu UHT itu telah sempat diperiksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangil. Namun, hingga kini kasusnya mengendap.
Informasi terbaru, kasus tersebut tidak terekspos ke media karena telah 'diamankan' oleh sejumlah oknum aktivis dan LSM.
BACA JUGA:
- Polemik Penutupan Warkop di Pasuruan, Transparansi dan Integritas Aparat Jadi Sorotan
- Program MBG Dikritik, Pengawasan Lemah dan Standar Gizi Dinilai Belum Terpenuhi
- Aktivis Trinusa Pasuruan Raya Diduga Diancam, LSM Pusaka Desak Polisi Bertindak Cepat
- Tunjangan Guru ASN Belum Cair, Ketua LSM Jimat Pasuruan Raya Desak Pemerintah Segera Bertindak
Seperti disampaikan Luqman, Ketua LSM Garda Pantura. Ia mengaku mendengar kabar adanya sejumlah LSM dan media yang menerima uang '86', istilah untuk pengondisian sebuah kasus.
"Uang itu ditransfer dari Bendahara KPSP Setia Kawan, Farhan," kata Luqman.
Bahkan, ia mengungkapkan kalau LSM yang dipimpinnya juga dicatut dan disebut turut menerima bagi-bagi uang sebesar Rp 125 juta tersebut. Namun, ia membantah tudingan tersebut. "Kami dicatut oleh oknum wartawan dwi mingguan bahwa turut mendapatkan uang Rp. 125 juta," katanya.
Menurut Gus Luqman, sapaan akrabnya, informasi itu ia dapatkan dari Sugito, pengurus harian LSM Garda Pantura Divisi Investigasi. "Informasinya ada 10 LSM dan wartawan mendapatkan dana sebesar Rp. 125 juta. Untuk memastikan informasi itu, Sugito saya perintahkan tabayyun demi kejelasan informasi. Ternyata benar, saat bendahara KPSP Setia Kawan (Farhan) menunjukkan data, ada daftar 10 LSM dan media sambil menunjukkan bukti transfer," kata Luqman.






