Polres Madiun Kota saat mengembalikan motor kepada pemiliknya. Foto: Hendro Suhartono/BANGSAONLINE
KOTA MADIUN,BANGSAONLINE.com - Polres Madiun Kota berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor dan mengembalikan barang bukti kepada para pemiliknya.
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan langsung Kapolres Madiun Kota AKBP Wiwin Junianto Supriyadi saat konferensi pers di Gedung Sunaryo Polres Madiun Kota, Jumat (8/5/2026).
BACA JUGA:
- Pencuri Motor di Karang Turi Gresik Ditangkap Usai Kabur dan Terjebak Lampu Merah
- Terekam CCTV , Motor Yamaha Fazio Pengunjung Warkop Digondol Maling di Pakal Surabaya
- Motor Petani Tembakau di Camplong Sampang Hilang saat Ditinggal ke Sawah
- Dua Hari Tiga Motor Raib, Maling di Lamongan Jual Hasil Curian via Facebook
"Dari kejadian tersebut berhasil diamankan tersangka AA (22) dan GG (32) dengan barang bukti berupa 1 unit mobil Livina dan 3 unit sepeda motor," kata AKBP Wiwin.
Kapolres menjelaskan, tersangka GG diduga membawa kabur mobil Nissan Livina milik korban setelah bekerja di rumah korban selama sekitar satu pekan.
Saat membersihkan rumah, pelaku menemukan kunci mobil yang tertutup buku hingga muncul niat untuk mencuri kendaraan tersebut.
Sementara itu, tersangka AA melakukan pencurian sepeda motor dengan modus menukar kendaraan.
Pelaku awalnya ingin memiliki sepeda motor Honda Vario, namun tidak memiliki cukup uang untuk membeli.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




