MALANG,BANGSAONLINE.com - Dua pelaku pencurian sepeda motor di Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang, menjadi bulan-bulanan warga setelah gagal membawa kabur motor trail milik korban.
Kedua pelaku kemudian diamankan polisi untuk menjalani proses hukum.
Kasi Humas Polres Malang AKP M. Budiono mengatakan, kedua pelaku masing-masing berinisial IS (40), warga Kenjeran, Kota Surabaya, dan AAI (31), warga Kabupaten Sampang.
Peristiwa pencurian terjadi pada Rabu (1/7/2026) petang di Desa Ketawang, Kecamatan Gondanglegi.
Saat itu, korban sedang berada di dalam rumah, sementara sepeda motor trail miliknya diparkir di garasi dalam kondisi setang terkunci.
"Korban mendengar suara mencurigakan dari arah garasi. Ketika dicek, pelaku sudah menuntun sepeda motor keluar rumah. Korban kemudian berteriak meminta pertolongan sehingga aksi pelaku diketahui warga sekitar," kata Budiono, Sabtu (4/7/2026).
Mengetahui aksinya dipergoki, kedua pelaku berusaha melarikan diri menggunakan sepeda motor.
Namun, warga berhasil menghadang mereka hingga menjadi sasaran amuk massa.
Peristiwa tersebut kemudian dilaporkan ke pihak kepolisian. Setelah menerima laporan, petugas segera mendatangi lokasi kejadian dan mengamankan kedua pelaku beserta barang bukti guna menghindari aksi main hakim sendiri.
"Setelah menerima informasi dari masyarakat, petugas segera menuju lokasi dan mengamankan kedua pelaku beserta barang bukti ke Mapolsek Gondanglegi untuk menghindari tindakan main hakim sendiri," ujarnya.
Akibat kejadian itu, salah satu pelaku mengalami luka karena terjatuh dari sepeda motor saat berusaha kabur, sedangkan pelaku lainnya harus menjalani perawatan di rumah sakit akibat menjadi sasaran amukan warga.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sepeda motor trail milik korban yang belum sempat dibawa kabur, satu unit Honda Beat yang diduga digunakan sebagai sarana melakukan kejahatan, serta STNK kendaraan milik korban.
"Dugaan sementara motifnya adalah faktor ekonomi dengan mencuri kendaraan yang kemudian akan diperjualbelikan. Saat ini penyidik masih mendalami kemungkinan keterlibatan para tersangka dalam kasus serupa maupun jaringan penadah," katanya.
Saat ini kedua tersangka telah diamankan di Polres Malang. Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.










