Soal Kasus PKIS Sekartanjung, LSM Garda Pantura Bantah Terima Duit '86'

Soal Kasus PKIS Sekartanjung, LSM Garda Pantura Bantah Terima Duit Luqman, Ketua LSM Garda Pantura (foto kanan). Dan postingannya di Facebook membantah dirinya turut menerima uang dugaan pengondisian kasus PKIS Sekar Tanjung.

"Karena nama lembaga saya dicatut tanpa koordinasi, maka saya bikin status di akun FB. Siapa pun yang mencatut nama Garda Pantura ikut menikmati uang 125 juta, memalak orang sama halnya rampok," ujarnya menyebutkan postingan yang ditulisnya di Facebook. 

Selain Luqman, oknum wartawan dwi mingguan itu diduga juga mencatut nama Direktur LSM Pusaka (Pusat Studi dan Kajian), Lujeng Sudarto. Bahkan, Lujeng mengaku akan menempuh jalur hukum karena merasa dirugikan.

Saat dikonfirmasi, Lujeng membenarkan namanya dicatut masuk daftar 10 LSM dan media yang turut menerima uang untuk menutup kasus PKIS Sekar Tanjung agar tidak dilaporkan ke aparat penegak hukum dan tidak diberitakan oleh media.

"Untuk saya dapat berapa, silakan tanya ke wartawan A selaku negosiator dan ke M yang eksekusi duit 125 juta itu," ungkap Lujeng Sudarto.

Sementara itu, A, oknum wartawan dwi mingguan yang dimaksud Lujeng belum bisa dihubungi untuk konfirmasi terkait hal ini. Dihubungi via velulernya, ia tidak menjawab. Namun, ia memberikan nomer handphone wartawan mingguan lainnya berinisial M untuk kejelasan informasi tersebut.

Sementara, H. Kusnan, mantan ketua Koperasi PKIS Sekar Tanjung yang juga Ketua Koperasi KPSP Setia Kawan hingga kini belum menjawab terkait saat dikonfirmasi terkait kasus tersebut. Begitu juga Farhan sebagai bendahara sampai saat ini juga belum bisa dikonfirmasi. (par/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO