'Kanjeng Mami' Pengganda Uang di Tuban Diringkus Polisi, Sudah Beraksi 8 Tahun

TUBAN, BANGSAONLINE.com - Berhenti sudah perjalanan Siti Fatimah (45), perempuan yang mengaku sebagai dukun dan mampu menggandakan uang serta mendatangkan harta karun.

Aksi dukun palsu asal Desa Mulyoagung, Kecamatan Singgahan, Kabupaten Tuban tersebut berhasil dihentikan setelah polisi mendapatkan laporan dari salah satu korban, M (38), warga Kecamatan Soko.

Dari aksi tipu-tipunya selama ini, pelaku berhasil meraup uang ratusan juta rupiah dengan modus mengelabui korban dengan iming-iming bahwa ia bisa melipatgandakan uang.

Kapolres Tuban, AKBP Sutrisno HR dalam rilisnya di Mapolres, Senin (20/11) menceritakan modus operandi pelaku saat beraksi.

Dipaparkan Sutrisno, untuk meyakinkan korbannya, pelaku mengaku jika dirinya lahir dalam kondisi ajaib terbungkus seperti telur. Selain itu, pelaku juga mampu berkomunikasi dengan makhluk gaib, terutama kepada arwah para wali songo, serta mampu mendatangkan harta karun.

Awalnya, korban diminta membayar mahar sejumlah uang yang telah ditentukan. Selanjutnya, pelaku meminta korban untuk melakukan ritual dengan membaca mantra di makam Mbah Jabal selama 2 bulan berturut-turut tanpa boleh pulang. Pelaku menjanjikan jika semua ritual sudah dilakukan, uangnya akan berlipat ganda.

Namun, setelah semua persyaratan dipenuhi, korban malah tidak mendapatkan hasil apa-apa.

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO