Saksi Bapenda Ungkap Prosedur Ketat SPPT PBB dalam Sidang Gugatan Sengketa Tanah di PN Jombang

Saksi Bapenda Ungkap Prosedur Ketat SPPT PBB dalam Sidang Gugatan Sengketa Tanah di PN Jombang Sidang gugatan sengketa tanah di Pengadilan Negeri Jombang

JOMBANG,BANGSAONLINE.com - Sidang lanjutan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) yang diajukan dr. Sonny Susanto Wirawanan terhadap mantan Ketua Sri Sutatiek dan B kembali digelar pada Rabu (28/1/2026).

Dalam persidangan tersebut, majelis hakim menghadirkan saksi ahli dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Jombang, Bambang Triutomo, Pelaksana Tugas Bidang Pendataan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), untuk memberikan keterangan terkait mekanisme penerbitan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT).

Bambang menjelaskan bahwa Bapenda Jombang menggunakan teknologi citra satelit resolusi tinggi untuk memantau dan memetakan objek pajak. Teknologi tersebut, menurutnya, memiliki tingkat akurasi tinggi dan tidak dapat direkayasa.

Ia menegaskan bahwa penerbitan SPPT PBB harus didukung dokumen sah, termasuk surat pengantar dari desa dan sertifikat hak milik (SHM).

“Munculnya SPPT PBB harus ada surat pengantar dari desa. Juga harus ada SHM,” ujarnya saat menjawab pertanyaan kuasa hukum penggugat.

Bambang menambahkan, Bapenda selalu melakukan verifikasi lapangan guna memastikan keakuratan data. Ia juga menegaskan tidak mungkin satu objek pajak dibayarkan oleh dua orang berbeda.

Menurutnya, sistem yang digunakan Bapenda Jombang telah dilengkapi aplikasi dan peta digital untuk mencegah tumpang tindih data objek pajak.

“Kami memiliki aplikasi dan peta PBB,” katanya.

Usai persidangan, kuasa hukum penggugat, Sulistjowati, menilai keterangan saksi ahli memperkuat gugatan yang diajukan kliennya. Ia menyebut pihaknya telah menyerahkan sejumlah bukti, termasuk citra satelit dan dokumen resmi yang telah dilegalisasi.

Klik Berita Selanjutnya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO