Sidang Kasus Pembunuhan dan Pemerkosaan di Jombang, 3 Terdakwa Terancam Hukuman Mati

Sidang Kasus Pembunuhan dan Pemerkosaan di Jombang, 3 Terdakwa Terancam Hukuman Mati Suasana sidang kasus pembunuhan dan pemerkosaan di PN Jombang.

JOMBANG, BANGSAONLINE.com - Sidang perdana kasus pembunuhan dan pemerkosaan terhadap PRA (19), remaja perempuan asal Desa Sebanyak, Kecamatan Sumobito, digelar di ruang sidang Kusuma Atmaja, Pengadilan Negeri Jombang, Selasa (8/7/2025).

Sidang kali ini adalah pembacaan dakwaan terhadap tiga terdakwa yang berinisial, APW (19), warga Sembung, Kecamatan Perak, Jombang, serta dua rekannya, ATF (18) dan LIF (32), keduanya warga Kunjang, Kediri.

Ketiganya didakwa dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 340 KUHP (pembunuhan berencana), Pasal 339 KUHP (pembunuhan disertai kejahatan lain), dan Pasal 338 KUHP (pembunuhan), dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati.

Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Faisal Akbarudin Taqwa, didampingi dua hakim anggota dan satu panitera pengganti. Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Jombang, Andhie Wicaksono dan Aldi Demas Akira, membacakan dakwaan secara bergantian.

Dalam dakwaannya, JPU menjelaskan bahwa peristiwa tragis itu terjadi pada 10 Februari 2025. PRA diajak bertemu oleh pacarnya yang dikenalnya melalui media sosial, Adriansyah Putra Wijaya, dengan alasan untuk ngopi. Namun, korban justru dibawa ke wilayah Kunjang, Kediri, dan bertemu dua terdakwa lainnya di sebuah rumah.

Di lokasi tersebut, korban dipaksa menenggak minuman keras jenis arak. Setelah dalam kondisi mabuk, korban dibujuk untuk diantar pulang. Namun di tengah perjalanan, korban justru diperkosa secara bergiliran oleh ketiga pelaku di area persawahan.

Tak hanya diperkosa, korban juga dianiaya karena dianggap melawan. Setelah tak berdaya, korban dibuang ke sungai. 

Klik Berita Selanjutnya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO