Sidang Kasus Pembunuhan dan Pemerkosaan di Jombang, 3 Terdakwa Terancam Hukuman Mati

Sidang Kasus Pembunuhan dan Pemerkosaan di Jombang, 3 Terdakwa Terancam Hukuman Mati Suasana sidang kasus pembunuhan dan pemerkosaan di PN Jombang.

Jasad PRA ditemukan keesokan harinya, 11 Februari 2025, mengapung di saluran Induk Mrican Kanan, Desa Pacarpeluk, Kecamatan Megaluh, Jombang.

"Untuk ancaman hukuman maksimalnya adalah hukuman mati atau hukuman seumur hidup," kata Andhie.

Disebutkan olehnya, sidang akan dilanjutkan pada Selasa (15/7/2025) dengan agenda pemeriksaan saksi. 

"Untuk hari ini cuma pembacaan dakwaan saja, pekan depan agendanya pemeriksaan saksi. Kami menyiapkan ada 11 saksi dan 1 ahli, jadi totalnya ada 12 saksi nanti," imbuhnya.

Usai sidang, keluarga korban menangis histeris dan melontarkan umpatan kepada para terdakwa, menyebut mereka sebagai 'ba****an' dan 'manusia kejam', serta meminta agar dihukum seberat-beratnya. 

Salah satu anggota keluarga bahkan mengalami kesurupan dan harus dibantu dengan kursi roda karena tak mampu berdiri. (aan/mar)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO