
JOMBANG, BANGSAONLINE.com - Pengadilan Negeri (PN) Jombang menggelar sidang terhadap 3 terdakwa kasus pembunuhan dan pemerkosaan terhadap PRA (19), pelajar asal Kecamatan Sumobito, Rabu (8/10/2025).
Sidang berlangsung di ruang Kusuma Atmaja dan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Faisal Akbaruddin Taqwa, bersama hakim anggota Putu Wahyudi dan Satrio Budiono.
Tiga terdakwa, yakni Adriansyah Putra Wijaya (18), Achmad Thoriq Firmansyah (18), dan Lutfi Inahnu Feda (32), dituntut pidana penjara seumur hidup oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Andie Wicaksono.
Selain itu, mereka juga dituntut membayar restitusi secara tanggung renteng kepada keluarga korban sebesar Rp260.366.500,00. sesuai nilai yang diajukan oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
“Memohon hakim menyatakan terdakwa 1, 2, dan 3 secara sah dan meyakinkan telah melakukan perbuatan pembunuhan berencana, sesuai dakwaan pertama ke-1,” kata JPU Andie dalam sidang.
Dalam amar tuntutan kedua, ia juga menegaskan tuntutan pidana penjara seumur hidup bagi ketiga terdakwa.
“Menuntut majelis hakim menghukum terdakwa 1, 2, dan 3 dengan pidana penjara selama seumur hidup,” imbuhnya.
JPU menilai perbuatan para terdakwa sangat kejam dan tidak memiliki alasan pemaaf. Mereka tidak hanya melakukan pembunuhan, tetapi juga pemerkosaan secara bergilir terhadap korban.
“Yang memberatkan tentu karena perbuatan ketiga terdakwa kejam, meresahkan, dan membuat korban kehilangan nyawa. Tidak ada hal yang meringankan,” ucapnya.
Majelis Hakim menutup sidang dan menetapkan agenda pembelaan dari pihak terdakwa pada 22 Oktober 2025 mendatang.
“Dengan ini sidang ditutup,” katanya sembari mengetuk palu.
Sebelumnya, PRA (19), pelajar tingkat SLTA asal Sumobito, menjadi korban pemerkosaan dan pembunuhan oleh ketiga pelaku.
Korban diajak ke rumah kosong di wilayah Kunjang, Kediri, dicekoki minuman keras, dianiaya, lalu diperkosa secara bergilir di area persawahan Kecamatan Gudo.
Dalam kondisi tak berdaya, tubuh korban dibuang ke sungai dan ditemukan mengambang di wilayah Kecamatan Megaluh pada 11 Februari 2024.
Setelah membuang korban, pelaku menjual motor dan handphone milik korban. Ketiganya akhirnya ditangkap oleh Satreskrim Polres Jombang.
Dalam sidang perdana, JPU mendakwa mereka dengan pasal berlapis: Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, serta Pasal 339 dan 338 KUHP tentang pembunuhan. (aan/mar)