Kasatreskrim Polres Jombang, AKP Dimas Robin Alexander, saat tunjukkan barang bukti.
JOMBANG, BANGSAONLINE.com - Satreskrim Polres Jombang menggagalkan rencana kekerasan jalanan yang melibatkan sekelompok pemuda. Dalam operasi tersebut, polisi menyita bom rakitan atau 'bondet' serta celurit berukuran tidak lazim.
Aksi ini terungkap berkat laporan masyarakat yang merasa terancam oleh konvoi pamer senjata di Jalan Raya Desa Janti, pada Sabtu dini hari (31/1/2026).
Kasatreskrim Polres Jombang, AKP Dimas Robin Alexander, menyebut aksi yang dilakukan komunitas 'KDN Horor' diduga kuat merupakan serangan terencana terhadap kelompok lawan berinisial SOS.
"Aksi konvoi sambil mengayunkan senjata tajam ini sangat meresahkan. Kami segera bertindak sebelum jatuh korban jiwa dalam rencana penyerangan tersebut," ujarnya saat konferensi pers, Senin (2/2/2026).
Disebutkan olehnya, Tim Resmob Satreskrim Polres Jombang kemudian melakukan pengembangan hingga ke wilayah Diwek dan menangkap pelaku berinisial AH.
Sementara pelaku utama IF (21) menyerahkan diri setelah terdesak pengejaran petugas. Total 4 pemuda ditetapkan sebagai tersangka, yakni IF (21) dan AHN (18) yang berstatus pelajar/mahasiswa, serta MRH (16) dan KNL (17) dari kelompok KDN Horor.
Barang bukti yang diamankan meliputi 9 bondet siap ledak, 3 celurit raksasa sepanjang 150 cm, satu unit motor jenis Honda Vario warna putih, serta bahan peledak tambahan berupa kerikil, dan sisa mesiu.
Meski sebagian pelaku masih berusia remaja, beratnya barang bukti membuat mereka terancam hukuman maksimal.
"Para palaku dijerat Pasal 306 dan Pasal 307 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait kepemilikan senjata tajam, dan bahan peledak secara ilegal," kata Dimas. (aan/mar)






