Proses persidangan di Pengadilan Negeri Jombang. Foto: AAN AMRULLOH/ BANGSAONLINE
JOMBANG, BANGSAONLINE.com - Pengadilan Negeri Jombang menggelar sidang terhadap tiga terdakwa anak, yakni KS (16), RG (18), dan MR (17), Senin (10/3/2024).
Ketiganya terlibat dalam kasus pembunuhan MF yang mayatnya ditemukan di Hutan Marmoyo Kecamatan Kabuh, Kabupaten Jombang, 18 Januari lalu.
Sidang yang dimulai sekira pukul 11:00 WIB tersebut digelar secara terbuka di ruang sidang anak PN Jombang, dipimpin hakim tunggal Iksandiaji Yuris Firmansah, Senin (10/3/2025).
Dalam sidang itu, majelis hakim tunggal dari PN Jombang memberikan vonis hukuman yang kembali lebih ringan dari tuntutan JPU, yakni 4 tahun.
Dalam vonisnya, hakim menyebut ketiga terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti melanggar pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 KUHP alias turut serta melakukan pembunuhan berencana.
"Menjatuhkan pidana kepada para anak oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 3 tahun penjara," ucap Iksan saat membacakan amar putusan.
Selain itu, para terdakwa juga diperintahkan untuk tetap menjalani tahanan sampai hukumannya selesai di LPKA Blitar.
"Menjalani pidana di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas I Blitar, dan mengurangkan tahanan dengan masa penahanan yang telah dijalani para anak," lanjutnya.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyebut ketiga terdakwa memang terbukti ikut serta dalam pembunuhan berencana yang diotaki Andi Samudra alias Gareng (22).
Dalam persidangan, ketiganya juga terungkap jadi pihak yang diajak Gareng untuk mencari tempat eksekusi kepada MF (19), remaja asal Sidoarjo. Gareng menghasut ketiganya untuk ikut mengeksekusi MF dengan tuduhan palsu.
"Saksi Andi Samudra alias Gareng menghubungi terdakwa 1 (KS, Red) untuk mengajaknya menghabisi korban melalui pesan singkat WhatsApp, dan meminta terdakwa 1 untuk mencari lokasi yang sepi," ucap hakim saat membacakan pertimbangannya.
Setelah menemukan lokasi, ketiga pelaku juga terbukti terlibat melakukan penganiayaan kepada korban dengan cara bertarung dan memukuli hingga menyeret korban atas perintah Gareng tersebut.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




