Pengadilan Negeri Jombang Tolak Gugatan Sengketa Kakak Ipar Senilai Rp5,9 Miliar

Pengadilan Negeri Jombang Tolak Gugatan Sengketa Kakak Ipar Senilai Rp5,9 Miliar Proses sidang gugatan di Pengadilan Negeri Jombang. Foto: AAN AMRULLOH/BANGSAONLINE

JOMBANG, BANGSAONLINE.com - Pengadilan Negeri (PN) menolak gugatan yang dilakukan kakak ipar, Soetikno Hary kepada adik iparnya, Diana Soewito dengan nominal miliaran rupiah. Hal itu tertuang dalam SIPP PN , dengan register 73/Pdt.G/2023/PN Jbg, yang menyebutkan perkara dengan gugatan materiil dan immateriil sekitar Rp5,9 miliar.

Adapun gugatan senilai Rp5,9 miliar ini terkait biaya pemakaman mendiang Soebroto (suami Diana) secara materiil. Kemudian terkait gugatan immateriil mengenai penahanan Soetikno oleh Polres , pencemaran nama baik, serta biaya advokat.

Dilansir dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN , tertanggal 3 April 2024 telah diputuskan oleh majelis hakim yang diketuai oleh Luki Eko Adrian, kemudian hakim anggota Muhammad Riduansyah, dan Denndy Firdiansyah.

Diungkapkan, majelis hakim mengadili, mengabulkan eksepsi tergugat dalam kompetensi relatif mengenai kewenangan mengadili. Akan tetapi, terhadap pokok perkara menyatakan PN tidak berwenang untuk mengadili perkara tersebut.

Majelis hakim menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima (Niet Ontvakelijk Verklaard). Untuk itu PN menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp369.500,00.

Sementara itu, kuasa hukum tergugat Diana, Kosdar mengungkapkan, putusan hakim sudah berdasarkan fakta yang ada. Bahwa kliennya nyata-nyata berkependudukan, dan bertempat tinggal di wilayah hukum PN Surabaya, bukan di wilayah hukum PN .

"Sehingga PN menyatakan tidak berwenang mengadili perkara ini," ujarnya saat dikonfirmasi, Rabu (3/4/2024) malam.

Dijelaskan, jika gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) yang dilayangkan Soetikno terkait penggantian biaya pemakaman mendiang Soebroto senilai Rp100 an juta sekian, dan menganggap kliennya tidak bertanggungjawab.

"Padahal klien kami disaat pemakaman selesai, tanya ke pihak Soetikno mengenai biaya pemakaman dengan niatan membayar. Namun saat itu tidak mau dibahas dengan artian tidak dipermasalahkan," paparnya.

Lihat juga video 'Video Vanessa Angel dan Suami Kecelakaan di Tol Jombang, Anak Selamat':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO