Risalah Mlangi Yogya: Putusan Rais Aam Syah dan Mengikat

Risalah Mlangi Yogya: Putusan Rais Aam Syah dan Mengikat Para kiai peserta bahtsul masail foto bersama. Foto: Ist

YOGYAKARTA, BANGSAONLINE.com - Gelombang penguatan supremasi Syuriah di tubuh Nahdlatul Ulama () terus menguat dari akar rumput. Dalam pertemuan intensif forum bahsul masail yang berlangsung sejak Selasa (27/1/2026) siang hingga malam hari, puluhan para Kiai dan Gawagis (putra kiai) se-DIY berkumpul di Pondok Pesantren Al-Falahiyah Mlangi, Sleman, untuk merumuskan sikap organisasi yang kemudian disebut sebagai "Risalah Mlangi."

Beberapa tampak hadir di antaranya, Gus Fahmi Basya, Gus Faqih Ali, KH Muhaimin, KH Ariful Haq Al-Mubarak, KH Aguk Irawan MN, KH Benny Sunan Kalijaga, KH Hamdanudin Mlangi, Gus Muhammad Habib, KH Salim Al-Azhari, Gus Muhammad Akib, KH Hasan Barir, KH Muhammad Yusuf, KH Rifqi Aziz Al-Ma'shum, Gus Riyadul Athwari, Gus Imam Nawawi dan lainnya.

Forum Bahtsul Masail ini juga didukung Kiai Kharismatik Yogyakarta, KH Asyhari Abta, pengasuh pondok pesantren Tegalsari, dan Rois Syuriah PW DIY dua periode, yaitu pada masa khidmat 2011-2016 dan 2016-2021). 

Secara khusus beliau menyoroti dinamika organisasi terkini dan menegaskan kembali posisi Syuriah sebagai otoritas tertinggi dalam pengambilan keputusan hukum dan kebijakan strategis di Nahdlatul Ulama sebagaimana diatur dalam Ad/rt pasal 14, ayat 3.

Mandat Syuriah: Sah dan Mutlak

Juru bicara forum, Gus Fahmi Basya, yang juga pengasuh PP Al-Falahiyyah Mlangi, menegaskan bahwa Risalah Mlangi lahir dari keprihatinan para kiai muda terhadap potensi degradasi kepatuhan pada struktur Syuriah.

"Risalah Mlangi adalah maklumat dari para Kiai Muda DIY bahwa Fatwa Syuriah adalah sah dan mengikat bagi seluruh warga , tanpa terkecuali," tegas Gus Fahmi di hadapan awak media.

Beliau menambahkan bahwa keputusan ini bukan sekadar urusan administratif, melainkan menyangkut marwah organisasi yang didirikan untuk mengikuti bimbingan ulama (khittah). Keputusan ini juga merespons berbagai dinamika di tingkat pusat terkait status instruksi Syuriah yang sempat menjadi perdebatan dalam beberapa waktu terakhir di lingkungan PB.

Adapun terkait pertanyaan, bagaimana status hukum pernyataan (fatwa) Syuriah dan Ra’is ‘Aam yang menyatakan adanya pelanggaran berat yang dilakukan oleh Ketua Umum organisasi? Pertanyaan ini perlu ada jawaban, sebab belakangan ini muncul sejumlah persoalan hukum terkait otoritas fatwa Syuriah (Ra’is ‘Aam) dan implikasinya terhadap kepemimpinan organisasi, serta persoalan komitmen terhadap kesepakatan islah, khususnya terkait pelaksanaan muktamar percepatan.

Persoalan-persoalan tersebut tidak hanya berdimensi organisatoris, tetapi juga menyentuh aspek hukum syar’i, etika kepemimpinan (akhlaq al-qiyadah), dan kemaslahatan jam’iyyah. Adapun jawabannya adalah sah secara mutlak, sebab selain fatwa Syuriah adalah amanat dan hukum yang adil, juga hududullah dan huququllah.

A. Fatwa Syuriah adalah amanat dan hukum yang adil.

Lihat juga video 'Gila NU dan Orang NU Gila, Anekdot Gus Dur Edisi Ramadan (16)':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO