Polres Tuban Tangkap Maling Kayu Jati di Hutan Perhutani

Polres Tuban Tangkap Maling Kayu Jati di Hutan Perhutani Kendaraan yang digunakan untuk mencuri kayu jati di Tuban.

TUBAN, BANGSAONLINE.com - Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres bersama Polisi Hutan (Polhut) Perhutani KPH mengamankan seorang pelaku pencurian kayu jati tanpa izin.

Aksi yang dilakukan 3 orang itu terjadi di Petak 7 D2 RPH Gesikan BKPH Jadi KPH , Desa Gesikan, Kecamatan Grabagan.

Kanit Tipidter Satreskrim Polres , Iptu I Made Riandika Darsana, menegaskan pihaknya akan segera menindaklanjuti dan mengungkap kasus pencurian kayu yang terjadi di kawasan Perhutani. Disebutkan olehnya, seorang pelaku berinisial W telah diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut.

"Pelaku W ini berperan sebagai pengangkut kayu hasil hutan secara tidak sah," ujarnya saat dikonfirmasi, Selasa (23/12/2025).

Selain pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa 6 batang kayu jati gelondongan, 3 unit sepeda motor, 2 gergaji tangan, dan sebuah bendo.

Kronologi pengungkapan bermula pada Senin (22/12/2025) sekira pukul 17.00 WIB, saat saksi melakukan patroli di lokasi. Mereka melihat W bersama dua orang lainnya sedang membonceng kayu jati hasil tebangan.

Klik Berita Selanjutnya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Perahu Penyeberangan Tenggelam di Bengawan Solo, Belasan Warga Dilaporkan Hilang':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO