Kendaraan yang digunakan untuk mencuri kayu jati di Tuban.
TUBAN, BANGSAONLINE.com - Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Tuban bersama Polisi Hutan (Polhut) Perhutani KPH Tuban mengamankan seorang pelaku pencurian kayu jati tanpa izin.
Aksi yang dilakukan 3 orang itu terjadi di Petak 7 D2 RPH Gesikan BKPH Jadi KPH Tuban, Desa Gesikan, Kecamatan Grabagan.
Kanit Tipidter Satreskrim Polres Tuban, Iptu I Made Riandika Darsana, menegaskan pihaknya akan segera menindaklanjuti dan mengungkap kasus pencurian kayu yang terjadi di kawasan Perhutani. Disebutkan olehnya, seorang pelaku berinisial W telah diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
"Pelaku W ini berperan sebagai pengangkut kayu hasil hutan secara tidak sah," ujarnya saat dikonfirmasi, Selasa (23/12/2025).
Selain pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa 6 batang kayu jati gelondongan, 3 unit sepeda motor, 2 gergaji tangan, dan sebuah bendo.
Kronologi pengungkapan bermula pada Senin (22/12/2025) sekira pukul 17.00 WIB, saat saksi melakukan patroli di lokasi. Mereka melihat W bersama dua orang lainnya sedang membonceng kayu jati hasil tebangan.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




