PN Tuban Vonis 1,5 Tahun Penjara Terdakwa Penipuan Kredit Berkedok SBKKN

PN Tuban Vonis 1,5 Tahun Penjara Terdakwa Penipuan Kredit Berkedok SBKKN Terdakwa saat menjalani persidangan di PN Tuban.

TUBAN, BANGSAONLINE.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tuban menjatuhkan vonis 1,5 tahun penjara kepada AED, terdakwa kasus penipuan pelunasan kredit berkedok Surat Berharga Kedaulatan Keuangan Negara (SBKKN).

Ia dinyatakan melanggar Pasal 378 KUHP tentang tindak pidana penipuan, yakni perbuatan menggunakan nama palsu, martabat palsu, tipu muslihat, atau serangkaian kebohongan untuk menggerakkan orang lain menyerahkan barang, membuat utang, atau menghapuskan piutang demi keuntungan pribadi maupun orang lain secara melawan hukum.

Juru Bicara PN Tuban, Rizki Yanuar, menyampaikan bahwa majelis hakim menjatuhkan vonis sesuai tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Majelis hakim menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan kurungan penjara. Vonis itu confirm dengan tuntutan dari JPU," ujarnya saat dikonfirmasi, Senin (22/12/2025).

Sementara itu, Kasi Pidum Kejari Tuban, Himawan Harianto, menyatakan terdapat beberapa DPO yang diduga berkomplot, yakni Hertanto bersama istrinya, Pitono, Didik, dan Munawar, selain AED.

“Mereka saling bekerja sama untuk melakukan tipu muslihat dan mendapatkan keuntungan dari para korban,” ujarnya.

Kasus bermula pada 2024 di Desa Glodog, Kecamatan Palang. Saat itu, G (DPO) menawarkan kepada saksi J program pelunasan hutang oleh negara yang dijalankan Hertanto. 

Saksi J diminta menyerahkan uang 10 persen dari nilai hutang bank sebesar Rp263 juta, yakni Rp26 juta, dengan janji hutangnya akan lunas.

Pada 2 Februari 2024, saksi J bersama suaminya menyerahkan uang Rp26 juta di rumah H (DPO). Uang diterima terdakwa dan komplotannya, disertai penandatanganan surat serta janji hutang lunas. 

Tak lama kemudian, saksi J menginformasikan program tersebut kepada tetangganya, saksi Z, yang juga menyerahkan Rp8,7 juta pada 15 Februari 2024.

“Terdakwa juga menyampaikan bahwa hutang sudah lunas, dan apabila ada petugas dari Bank BRI datang menagih, saksi Z dapat menelpon terdakwa Ahmad Dani Elwadani,” kata Himawan.

Namun, kenyataannya hutang para korban tidak pernah lunas. Pihak bank tetap menagih, sehingga korban melaporkan terdakwa ke Polres Tuban. Berkas perkara kemudian dilimpahkan ke PN Tuban untuk disidangkan.

Branch Manager BRI Cabang Tuban, M Arief Prabowo, menyambut baik vonis majelis hakim terhadap terdakwa.

"Terima kasih pada Polres Tuban, Kejaksaan Negeri Tuban, Pengadilan Negeri Tuban, serta semua pihak yang telah bekerja secara profesional menjaga keamanan di masyarakat, dan dalam upayanya menghentikan praktik penipuan dari komplotan berkedok pelunasan hutang," ucapnya.

Ia berharap, putusan tersebut menjadi pelajaran bagi masyarakat agar tidak mudah percaya dengan modus penipuan pelunasan hutang.

"Mudah-mudahan vonis ini memberikan efek jera pada pelaku penipuan sehingga tidak ada lagi pihak-pihak yang mencari keuntungan dan memanfaatkan nasabah perbankan, khususnya nasabah BRI yang sedang kesulitan dalam membayar kewajiban hutangnya," pungkasnya. (coi/mar)