Outlet 23 HWG di Tuban Tidak Memiliki Izin

Outlet 23 HWG di Tuban Tidak Memiliki Izin Rakor yang digelar DPMPTSP bersama Satpol PP, Polres Tuban, dan Camat Semanding, guna membahas Outlet 23 HWG yang mendapat penolakan dari masyarakat, terutama Pengurus Muhammadiyah Tuban.

TUBAN, BANGSAONLINE.com - Outlet 23 HWG yang ada di Jalan Pahlawan Kabupaten Tuban ternyata tidak memiliki izin dari pemerintah. Hal itu disampaikan Pemkab Tuban melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) saat rapat bersama dengan Polres Tuban, Satpol PP, Diskopumdag, dan Camat Semanding, pada Jum'at (30/1/2026).

"Hasil rapat yang menyatakan bahwa outlet tersebut belum memiliki izin apapun. Dengan demikian, outlet yang rencananya berlokasi di Jalan Pahlawan ini tidak diperbolehkan beroperasi," kata Kepala DPMPTSP Kabupaten Tuban, Esti Surahmi, kepada wartawan.

Ia menegaskan, jika outlet tetap beroperasi, maka akan dilakukan penindakan sesuai regulasi oleh pihak berwenang. Apalagi perizinan usaha yang menjual minuman beralkohol memiliki aturan ketat.

Pengajuan izin perdagangan minuman beralkohol melalui sistem OSS dan akan ditinjau langsung dan diverifikasi tim teknis yang berwenang.

"Tentu juga harus mendapat surat keterangan penetapan dari kepala daerah. Sampai saat ini tidak ada dokumen perizinan yang mengenai hal tersebut," papar Esti.

Menurut dia, berdasarkan laporan di lapangan, pemilik lahan juga tidak menghendaki lahannya digunakan untuk menjual minuman beralkohol. Tidak hanya itu, papan nama outlet juga telah diturunkan.

"Mengenai ini kami akan intens berkoordinasi dengan jajaran terkait guna melakukan pengawasan. Langkah ini sebagai bentuk komitmen perizinan yang sesuai regulasi dan penegakan aturan yang ada," pungkasnya. (wan/rev)