Polres Pasuruan Tangkap Dua Pelaku Curanmor yang Beraksi di 30 Lokasi

Polres Pasuruan Tangkap Dua Pelaku Curanmor yang Beraksi di 30 Lokasi Kapolres Pasuruan, AKBP. Harto agung Cahyono didampingi Kasat Reskrim polres Pasuruan saat merilis barang bukti dari kedua pelaku

PASURUAN,BANGSAONLINE.com - Satreskrim Polres Pasuruan menangkap dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang diduga beraksi di sekitar 30 lokasi di wilayah Pasuruan dan Malang.

Pengungkapan kasus tersebut disampaikan Kapolres Pasuruan AKBP Harto Agung Cahyono dalam konferensi pers di Mapolres Pasuruan, Rabu (28/1/2026).

Harto mengatakan, dari hasil pemeriksaan, kedua pelaku mengakui telah melakukan aksi pencurian di puluhan tempat kejadian perkara (TKP).

“Total TKP kurang lebih ada 30 lokasi, baik di Pasuruan maupun Malang,” kata dia.

Dua tersangka yang diamankan masing-masing berinisial AR, warga Desa Cendono, Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan, dan CA, warga Cemorokandang, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang. Di wilayah Pasuruan, keduanya beraksi di Bangil, Pandaan, Sukorejo, dan Purwosari.

Harto menjelaskan, para pelaku menjalankan aksi secara terencana dengan modus menyewa rumah di sekitar lokasi sasaran. 

Cara ini dilakukan untuk mempelajari situasi lingkungan, pola aktivitas warga, serta celah keamanan sebelum mencuri.

“Pelaku mengontrak rumah di sekitar lokasi sasaran untuk memetakan situasi dan kondisi lingkungan sebelum melakukan pencurian,” tuturnya.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain beberapa unit sepeda motor hasil curian, satu set kunci T, sepatu, serta tas pinggang yang digunakan saat beraksi.

Polisi juga mengungkap masih ada dua pelaku lain yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) serta satu penadah yang masih dalam pengembangan penyidikan.

“Saat ini baru dua pelaku yang berhasil kami amankan. Dua lainnya masih DPO, dan satu penadah masih kami dalami,” tegas Harto.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara (maf/van)