Maling kabel di kawasan industri PT SBI.
TUBAN, BANGSAONLINE.com - Petugas dari Satreskrim Polres Tuban menangkap KP (42) dan SN (36), pelaku pencurian kabel di kawasan industri PT Solusi Bangun Indonesia (SBI), Desa Merkawang, Kecamatan Tambakboyo. Kedua pelaku yang merupakan warga Kecamatan Kerek ditangkap bersama sejumlah barang bukti hasil pencurian.
Kasatreskrim Polres Tuban, AKP Bobby Wirawan Wicaksono Elsam, menjelaskan melalui pesan singkat bahwa pencurian terjadi di area Finishmill 1 (Filter 561-BF 1) PT SBI pada Kamis (1/1/2026) sekitar pukul 23.30 WIB. Mengetahui kejadian tersebut, pihak perusahaan segera melapor ke kepolisian dan ditindaklanjuti petugas.
Penyelidikan dilakukan bersama tim keamanan internal PT SBI pada Jumat (2/1/2026). Kedua pelaku diamankan dan dibawa ke Mapolres Tuban untuk proses penyidikan lebih lanjut.
“Atas kejadian tersebut PT SBI mengalami kerugian material sebesar Rp9.180.000,00.” kata Bobby.
Ia menambahkan, aksi pencurian dilakukan saat pelaku menjalani shift 2 di PT SJU. Saat melintas di area pabrik PT SBI, mereka melihat kabel grounding lalu timbul niat untuk mengambilnya.
“Kedua pelaku mencuri kabel grounding ukuran 1x95 mm panjang sekitar 15 meter dengan mencongkel menggunakan alat kunci recert klep. Pengaitnya setelah itu dipotong dengan tang pemotong lalu dilipat dan dimasukkan dalam tas punggung yang dibawa pelaku,” paparnya.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan barang bukti berupa kabel grounding hasil curian, alat pemotong, tas punggung, seragam kerja, alat pelindung diri, kartu identitas karyawan, hingga rekaman CCTV.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 477 ayat (2) KUHP atau Pasal 477 ayat (1) huruf d, e, dan f KUHP, dengan ancaman pidana maksimal 9 tahun penjara. Penyidik juga masih mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam kasus pencurian tersebut. (coi/mar)






