Terdakwa baju putih dan berkopiah saat menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Tuban.
TUBAN, BANGSAONLINE.com - Ahmad Dani Elwadini, seorang pelaku penipuan pelunasan kredit berkedok Surat Berharga Kedaulatan Keuangan Negara (SBKKN) terhadap Bank Rakyat Indonesia (BRI) Tuban akhirnya dituntut penjara selama 1 tahun 6 bulan.
Kasi Pidum Kejari Tuban, Himawan Harianto, saat dihubungi pada Selasa (16/12/2025) mengatakan, terdakwa pernah disidangkan pada beberapa hari lalu dengan agenda pembacaan tuntutan dari JPU.
BACA JUGA:
- Dukung Pertanian Presisi, BRI Tuban Bangun Greenhouse di Kampus Mapesa Singgahan
- Aparat Gabungan Amankan Belasan Kayu Hasil Pembalakan Liar di Hutan Jatirogo Tuban
- Polres Tuban Bongkar Sindikat Pencurian Sapi, Hasil Curian Dijual ke Lumajang
- Petugas Lapas Tuban Gagalkan Penyelundupan 177 Butir Obat saat Jam Kunjungan
Dalam sidang, JPU menemukan titik terang tindak pidana penipuan yang dilakukan oleh terdakwa, sehingga menuntut terdakwa dengan pasal penipuan 378 KUHP.
"Berdasarkan kronologi kejadian, selain Ahmad Dani Elwadini, masih ada 4 orang DPO yang diduga berkomplot dengan terdakwa, yaitu Hertanto bersama istrinya, Pitono, Didik, dan Munawar. Mereka saling bekerja sama untuk melakukan tipu muslihat dan mendapatkan keuntungan dari para korban," beber Himawan.
Ia menceritakan, kasus berawal pada tahun 2024 di ruang praktik saksi G di Desa Glodog, Kecamatan Palang, Kabupaten Tuban. Saat itu G (DPO) memberitahukan kepada saksi J yang mengeluh tidak dapat membayar angsuran kredit bank.
G kemudian memberitahukan terdapat program pelunasan utang oleh negara yang dijalankan oleh Hertanto (DPO), sehingga saksi J merasa tertarik untuk mengikuti program tersebut.
"Kemudian, H (DPO) menghubungi saksi J agar datang ke rumahnya," timpalnya.
Dengan menggunakan tipu muslihat dan serangkaian kebohongan, H menawarkan program pelunasan utang. Seolah-olah dapat dilakukan dengan cara saksi J menyerahkan uang sejumlah 10% dari nilai utang yang ada di BRI. Oleh karena utang saksi J senilai Rp263.000.000, maka H (DPO) mengatakan bahwa saksi J hanya perlu menyerahkan uang sebesar Rp26.000.000 dan utangnya akan lunas.
"Setelah itu, pada 2 Februari 2024, saksi J datang kembali ke rumah H (DPO) bersama suaminya, yakni saksi W, sambil membawa uang sebesar Rp26.000.000, sebagai pelunasan utang," imbuh Himawan.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




