Pelaku Penipuan Pelunasan Utang BRI di Tuban Dituntut 1,6 Tahun

Pelaku Penipuan Pelunasan Utang BRI di Tuban Dituntut 1,6 Tahun Terdakwa baju putih dan berkopiah saat menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Tuban.

TUBAN, BANGSAONLINE.com - Ahmad Dani Elwadini, seorang pelaku penipuan pelunasan kredit berkedok Surat Berharga Kedaulatan Keuangan Negara (SBKKN) terhadap Bank Rakyat Indonesia (BRI) Tuban akhirnya dituntut penjara selama 1 tahun 6 bulan.

Kasi Pidum Kejari Tuban, Himawan Harianto, saat dihubungi pada Selasa (16/12/2025) mengatakan, terdakwa pernah disidangkan pada beberapa hari lalu dengan agenda pembacaan tuntutan dari JPU.

Dalam sidang, JPU menemukan titik terang tindak pidana penipuan yang dilakukan oleh terdakwa, sehingga menuntut terdakwa dengan pasal penipuan 378 KUHP.

"Berdasarkan kronologi kejadian, selain Ahmad Dani Elwadini, masih ada 4 orang DPO yang diduga berkomplot dengan terdakwa, yaitu Hertanto bersama istrinya, Pitono, Didik, dan Munawar. Mereka saling bekerja sama untuk melakukan tipu muslihat dan mendapatkan keuntungan dari para korban," beber Himawan.

Ia menceritakan, kasus berawal pada tahun 2024 di ruang praktik saksi G di Desa Glodog, Kecamatan Palang, Kabupaten Tuban. Saat itu G (DPO) memberitahukan kepada saksi J yang mengeluh tidak dapat membayar angsuran kredit bank.

G kemudian memberitahukan terdapat program pelunasan utang oleh negara yang dijalankan oleh Hertanto (DPO), sehingga saksi J merasa tertarik untuk mengikuti program tersebut.

"Kemudian, H (DPO) menghubungi saksi J agar datang ke rumahnya," timpalnya.

Dengan menggunakan tipu muslihat dan serangkaian kebohongan, H menawarkan program pelunasan utang. Seolah-olah dapat dilakukan dengan cara saksi J menyerahkan uang sejumlah 10% dari nilai utang yang ada di BRI. Oleh karena utang saksi J senilai Rp263.000.000, maka H (DPO) mengatakan bahwa saksi J hanya perlu menyerahkan uang sebesar Rp26.000.000 dan utangnya akan lunas.

"Setelah itu, pada 2 Februari 2024, saksi J datang kembali ke rumah H (DPO) bersama suaminya, yakni saksi W, sambil membawa uang sebesar Rp26.000.000, sebagai pelunasan utang," imbuh Himawan.

Di rumah H (DPO) itulah saksi J bertemu dengan terdakwa dan para komplotan, kemudian H (DPO) menerima uang dari saksi W. Lalu menyerahkan uang tersebut kepada terdakwa dan H (DPO) menyuruh saksi W menandatangani surat-surat. Kemudian, menjanjikan kepada saksi J bahwa utangnya telah lunas dan hanya butuh waktu untuk menunggu proses selesai.

“H (DPO) ini juga berpesan kepada saksi J, untuk menginformasikan kepada orang lain tentang program pelunasan hutang oleh negara tersebut, dan apabila ada yang berminat, agar menghubungi H (DPO),” terang Himawan.

Usai pertemuan itu, saksi J menginformasikan kepada tetangganya yakni saksi Z. Selanjutnya pada 15 Februari 2024 sekira pukul 10.00 WIB, saksi Z datang ke rumah H (DPO) dan bertemu dengan terdakwa Ahmad Dani Elwadani bersama dengan komplotannya.

Dalam pertemuan itu, Z menyerahkan uang tunai sejumlah Rp8.700.000, dan menandatangani kuitansi pembayaran dan 1 (satu) lembar formulir pendaftaran pelunasan utang di Bank dengan uang rupiah SBKKN.

"Terdakwa juga menyampaikan bahwa utang sudah lunas, dan apabila ada petugas dari Bank BRI datang menagih, saksi Z dapat menelepon terdakwa Ahmad Dani Elwadani," papar Himawan.

Seiring berjalannya waktu, utang para korban ternyata belum lunas. Pihak BRI tetap menagih karena utang belum terselesaikan. Akibatnya, para korban melaporkan terdakwa ke Polres Tuban atas dugaan penipuan. 

Himawan menegaskan, kasus dugaan penipuan ini tidak hanya dilakukan oleh terdakwa Ahmad Dani Elwadani yang kini sudah di tahan di Lapas Tuban dan menjalani persidangan. Tidak menutup kemungkinan masih dilakukan oleh oknum-oknum lainnya di luar sana.

"Sehingga diimbau agar masyarakat khususnya warga tuban berhati-hati dengan modus penipuan seperti yang dilakukan oleh Ahmad Dani tersebut," pungkasnya.

Diketahui, dalam sidang sidang yang dipimpin ketua Majelis hakim Andi Aqsa dengan dua hakim anggota, Rizki Yanuar dan Wahyu Eko Suryowati, Jaksa penuntut Umun (JPU) Kejari Tuban, Mutiara Fajrin menuntut terdakwa hukuman kurungan penjara selama 1 tahun 6 bulan. (coi/rev)