Awal Tahun, Polres Tuban Ungkap 4 Kasus Curanmor dan Narkoba, 9 Tersangka Diamankan

Awal Tahun, Polres Tuban Ungkap 4 Kasus Curanmor dan Narkoba, 9 Tersangka Diamankan Kapolres Tuban, AKBP Alaiddin saat menyerahkan motor kepada korban curanmor

TUBAN,BANGSAONLINE.com - Polres Tuban mengungkap empat kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan empat kasus peredaran narkoba dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Tuban, Selasa (20/1/2026).

Konferensi pers tersebut dipimpin langsung Kapolres Tuban, AKBP Alaiddin dan dihadiri pejabat utama Polres Tuban serta awak media.

Kapolres menyampaikan, pengungkapan kasus curanmor merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang resah akibat maraknya pencurian kendaraan bermotor di wilayah hukum Polres Tuban.

Dari hasil pengungkapan tersebut, polisi mengamankan delapan unit sepeda motor sebagai barang bukti serta empat pelaku berinisial WW (21), HS (47), BBS (18), dan satu pelaku lain yang merupakan anak berhadapan dengan hukum (ABH).

Pengungkapan kasus curanmor ini berasal dari empat laporan polisi, dengan tiga kasus ditangani Satreskrim Polres Tuban dan satu kasus diungkap oleh Polsek Jenu.

Menurut Kapolres, para pelaku dijerat dengan pasal tindak pidana pencurian kendaraan bermotor sebagaimana diatur dalam Pasal 447 ayat (1) huruf f KUHP.

"Dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 7 tahun," ungkap AKBP Alaiddin.

Dalam kesempatan tersebut, Polres Tuban juga melakukan pengembalian barang bukti sepeda motor kepada para pemiliknya yang dihadirkan langsung dalam konferensi pers.

Pengembalian dilakukan secara simbolis oleh Kapolres Tuban sebagai bentuk komitmen Polri dalam memberikan pelayanan serta kepastian hukum kepada masyarakat.

Salah satu korban, Anang Ma'ruf (46), warga Kecamatan Jenu, mengaku sepeda motor Honda Beat miliknya hilang pada Kamis (15/1) sekitar pukul 05.00 WIB saat diparkir di halaman belakang rumah dengan kondisi kunci masih menempel.