Awal Tahun, Polres Tuban Ungkap 4 Kasus Curanmor dan Narkoba, 9 Tersangka Diamankan

Awal Tahun, Polres Tuban Ungkap 4 Kasus Curanmor dan Narkoba, 9 Tersangka Diamankan Kapolres Tuban, AKBP Alaiddin saat menyerahkan motor kepada korban curanmor

"Waktu saya tinggal kuncinya menempel di motor, Pak," ucapnya.

Ucapan terima kasih juga disampaikan Masly Fahreza (27), korban lainnya yang kehilangan sepeda motor Yamaha Vega R di sekitar Pasar Bongkaran pada 9 Januari lalu. Ia mengaku motor tersebut digunakan untuk kebutuhan kerja sehari-hari.

"Senang banget, Pak. Terima kasih buat Pak Polisi sudah menemukan sepeda motor saya," ungkapnya.

Rasa haru turut disampaikan Subakir (61), korban lain yang kehilangan dua unit sepeda motor jenis Honda Grand sekaligus dan berhasil ditemukan polisi.

"Ini yang satunya motor milik anak saya, Pak," ucap Subakir kepada Kapolres Tuban.

Selain kasus curanmor, Kapolres Tuban juga memaparkan pengungkapan kasus peredaran narkoba oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Tuban.

Sebanyak empat kasus narkoba berhasil diungkap, terdiri dari tiga kasus sabu-sabu dan satu kasus peredaran pil Pregabalin.

Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 21,79 gram, 780 butir pil Pregabalin, serta lima orang tersangka.

Para tersangka dijerat Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara maksimal empat tahun, Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara minimal lima tahun dan denda Rp10 miliar ditambah sepertiga, serta Pasal 435 atau Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Lampiran I Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp1,5 miliar. (coi/van)